Rabu, 22 Maret 2017

Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pada Berita Kasus Kekerasan Seksual




Di Indonesia yang memiliki ideologi pancasila yang menjunjung tinggi demokrasi. Salah satu wujudnya ialah kebebasan pers yang dimiliki wartawan dalam mencari, menulis, serta menyebarluaskan informasi/berita, namun  saat ini wartawan sering mengabaikan apa yang seharusnya menjadi kewajiban seorang wartawan karena menganggap bahwa demokrasi merupakan hak yang se-bebas-bebasnya tanpa menghargai hak orang lain.
Hal tersebut dapat dibuktikan dari kurangnya perhatian wartawan memahami bagaimana etika yang seharusnya dilakukan oleh wartawan dalam mengemban tugasnya. Kurangnya pemahaman ini tentu berdampak pada penerapannya dalam mencari, menulis, dan menyebarluaskan innformasi/berita yang merupakan tugas/fungsi wartawan.
Salah satu penerapan kode etik jurnalistik yang sering diabaikan oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya yaitu Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara – cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,”. Pada point b pasal ini mengatakan wartawan “menghormati hak privasi,” dan point f dijelaskan bahwa “Wartawan menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, “ point ini sangat penting untuk diterapkan  oleh wartawan karena hal tersebut sangat berpengaruh pada psikologis narasumber khususnya narasumber yang menjadi korban kekerasan seksual dan juga kerabat korban (orang – orang terdekat korban).  Namun yang terjadi saati ini, wartawan sering memanfaatkan kondisi korban dengan menulis maupun mengemas isi berita tersebut tanpa memperhatikan perasaan korban dan kerabat korban. Salah satu contoh kasus adalah kasus alm. Yuyun yang menjadi korban kekerasan seksual, beberapa media dengan lihainya mengemas berita tersebut dari mulai menceritakan seluruh kejadian atau peristiwa kekerasan sampai pada kehidupan pribadi yang harusnya tidak untuk diberitahukan kepada publik. Kesibukan dalam mengemas berita tersebut membuat wartawan atau media mengabaikan perasaan dan psikologis kerabat korban, dan hal penting yang harus diketahui oleh wartawan adalah menghargai korban (meskipun sudah meninggal) sebagai bentuk bahwa wartawan tersebut mempunyai etika dalam menulis berita/etika berkomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar