Kamis, 19 Maret 2020

Etika dan UU Pers

Etika dan UU Pers
Kemerdekaan adalah hal yang mutlak dalam kegiatan kejurnalistikan, jelaskan pendapat saudara mengenai:
a. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers
b. UU NRI
c. Deklarasi HAM dunia

57 komentar:

  1. Nama :PERA RESTITA
    NPM. :D1C017100
    a. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers
    Menurut saya kemerdekaan pers yang di atar dalam UU pokok pers itu sendiri adalah kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undangg-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
    b. UU NRI

    Menurut saya UU NRI dalam kaitan dengan Kejurnalistikan itu sendiri adalah undang -undang yang mengatur tentang prinsip ,ketentuan dan hak hak penyelenggara pers di Indonesia
    Dan Undang -Undang NKRI tersebut merupakan pedoman atau kode etik yang harus di miliki setiap para jurnalis dalam peliputan suatu berita.karena di dalam pemberitaannya lapangan harus mempunyai kartu pers yang berkaitan dengan UU atau kode etik para jurnalis
    c. Deklarasi HAM dunia
    Deklarasi HAM dunia menurut pendapat saya adalah Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi Deklarasi ini merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Deklarasi ini kemudian mengilhami lahirnya berbagai perjanjian internasional, instrumen hak asasi manusia di tingkat regional, konstitusi masing – masing negara, dan UU di masing – masing negara yang terkait dengan isu – isu hak asasi manusia.adapun kaitannya Deklarasi HAM dunia dengan jurnalistik itu sendiri adalah untuk melindungi para jurnalis dan menjadi sebuah inspirasi agar kejadian kejadian meninggal nya seorang jurnalis yang di karana kan profesi nya bisa mendapatkan perlindungan hukum yang jelas

    BalasHapus
  2. Nama : Desi Krismeilani
    Npm : D1C017032

    A. Menurut saya kemerdekaan pers yang telah diatur dalam UU pokok pers sangat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena pers sudah memiliki kebebasannya sendiri, hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya UU pokok pers No.40 Thn 1999 yang berisi, kemerdekaan pers telah dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan negara menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemerdekaan pers merupakan suatu hak yang mampu menjamin kebebasan berpendapat dalam penulisan berita kepada khalayak luas dan kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan kebebasan pers merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

    B. Menurut saya, UU NRI yang mengatur dan menetapkan kebebasan pers dengan dikeluarkannya UU Pokok Pers merupakan suatu bukti nyata yang sangat amat jelas tentang hubungan UU NRI dengan Kemerdekaan pers yang bersifat mutlak. Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

    C. Menurut saya, pers memiliki kebebasan untuk mencari dan menyampaikan informasi untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia. Deklarasi HAM bertujuan untuk tetap memperkuat penghormatan dan tindakan dunia terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Hak kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin untuk semua pihak maupun golongan berdasarkan pasar 19 Deklarasi HAM dan dalam perjanjian hak sipil-politik menyatakan keselamatan wartawan adalah faktor utama.

    BalasHapus
  3. Fadilla Ahbar Saputra
    D1C018023

    A.Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
    B.Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan per keadilan" sama halnya dengan kegiatan jurnalistik dimana kemerdekaan jurnalis untuk meliput atau memberitakan berita tanpa ada hal yang ditutupi atau dilarang bagi seorang. Berpatok pada UU Pers
    C.Di UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Adanya tentang kebebasan berekspresi dan pasal 18 juga tercantum kalimat, "Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir...". Bentuk dari kebebasan berekspresi adalah kebebasan berpendapat. Sementara Undang-undang Dasar hasil amandemen pasal 28 pun menyatakan; "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". jurnalistik itu harus dilindungi. Dan tugas jurnalistik untuk memberikan informasi merupakan bagian dari hak informasi

    BalasHapus
  4. nama : ELVIANA
    NPM : D1C017012
    Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers
    Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undangg-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
    UU NRI
    Kaitan antara kegiatan jurnlis ndengan UU NRI sebenarnya sangat berkaitan UU yang mengatur tentang kode etik jurnalistik, kode etik jurnalistik adalah aturan yang dimuat secara tertulis berbentuk uu yang harus diikuti oleh seorang jurnalis dalam mencari berita baik dilapangan ataupun dalam proses editing.
    DEKLARASI HAM DUNIA
    HAM merupakan hak asasi manusia yang dimiliki dari dalam kandungan sampai dia meninggal lagi dan bersipat universal dan tidak dapat diganggu gugat, keterkaitannya dengn kebebasan pers adalah, hak untuk seseorang dalam memperoleh informasi dan mendapatkan infomasi yang seluasnya, dan mereka juga bisa memberikan pendapat mereka tentang suatu informasi berdasarkan yang mereka pikirkkan dan itu semua tidak dapat dilarang oleh siapa pun karena itu sedah menjadi hak mereka dari sejak mereka lahir.

    BalasHapus
  5. Etika dan UU Pers
    Nama : Mariza Amelia
    NPM : D1C017056
    Kemerdekaan pers yang di atur dalam undang-undang
    Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud dari kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28F menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak untuk bersetikat, berkumpul dan mengeluarkan pikirannya”
    Selaras dengan undang-undang pers NO. 40 tahun 1999 pada BAB II pasal 2 “ kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
    Selain itu dalam pasal 4 ayat 3 “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
    Dalam Pancasila
    TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
    Pasal 20 “ setiap orang erhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informas untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. Dan pasal 21 “setiap orang berhak untuk mencari, ,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolahh, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jens saluran yang tersedia.
    TAB MPR NO. IV tahun 1973 “tentang pembnaan pers yang sehat, yakni bebas dan bertanggug jawab yang memungkinkan pers disatu pihak memberikan penerangan kepada masyaraka seluas mungkin dan se objektif mungkin, dilain pihak merupakan saluran pendapat yang konstrukif.
    Sehingga dalamm hal ini jelas bahwa kegiatan jurnalis mempunyai hak yang mutlak dalam pencarian hingga mempublikasikan informasi.
    UU NRI
    Kegiatan kejurnalistikan diatur dan dijamind alam undang udang dasar 1945 sebagaimana tertuang dalam pasal 28F yang berbuyi “ setiap warga Negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat”.
    Deklarasi HAM dunia
    Dalam deklarasi universal Hakk Asasi Manusia (the universal Declaration of Human Rights 1948)
    Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari , menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saa dengan tidak memandang batas-batas atau wilayah.

    BalasHapus
  6. Nama : Laras Prameswari
    NPM : D1C017064

    A. Kemerdekaan pers di atur dalam uu pokok pers
    Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebabsan pers dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 4. Disini dengan sangat jelas dikatakan bahwa pers memiliki kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakn fungsi, hak, kewajiban dan peranannya. Dan uu pokok pers ini juga merupakan turunan langsung dari UUD 1945 dalam pasal 28 yang mana dapat dikatakan bahwa kebebasan pers ini merupakan kedaulatan setiap warga Negara.

    B. UU NRI
    Kemerdekaan pers dalam UU NRI tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal 28 yang berbunyi “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.” Dan pasal 28 F “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
    Dalam UUD 1945, pers mendapatkan pengakuan dan jaminan atas hak kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, yang artinya kebebasan pers sangat diakui dan dijunjung tinggi. Sehingga dalam penerapannya pers Indonesia haruslah pers yang bebas dan bertanggungjawab serta berpedoman pada pancasila.

    C. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
    Dalam pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”.
    Kebebasan pers tentu memiliki kaitan erat dengan hak asasi manusia, Karena kebebasan pers berkaitan dengan kebebasan berekspresi yang merupakanhal dasar dalam penegakan HAM. Ini juga dijamin dengan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.


    BalasHapus
  7. Nama : Nanda Rizki Abdillah
    Npm : D1C017079

    a. Mengenai undang – undang pokok Pers No 40 Tahun 1999 , pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Sebagai konsukuensinya melalui pers rakyat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan publik atau rakyat. Hal ini akan menciptakan keterbukaan pada pemerintahan sekaligus dimungkinkan adanya alternatif pemikiran, saran, kritik dan pengawasan kepada pemerintah dan para pihak yang terkait yang berujung pada terciptanya tatanan bernegara dan berbangsa demokratis.

    b. Menurut Undang – undang negara Republik Indonesia bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan keterkaitan undang – undang Pers terhadap undang - undang Negara Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 undang – undang dasar 1945, kemudian pasal 28F menegaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    c. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan masih banyak lagi. Dalam hal ini Pers termasuk dalam hak tersebut dan berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun. Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk berpendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi de melalui media apa saja dan tanpa batasan apa pun.



    BalasHapus
  8. Nama : Helva Rohani
    Npm : D1C017016

    A. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    B. Undang - undang NRI dalam kegiatan kejurnalistikan. Undang - undang NRI merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang undangan. Dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah atau masyarakat kepada jurnalis dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, jurnalis juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber.

    C. Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

    BalasHapus
  9. Nama : Nela Oktaria
    NPM : D1CO17084

    a. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers
    Dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana dimuat dalam pasal 28 Undang – Undang dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang – Undang pers. Fungsi dari undang-undang pers itu sendiri kemerdekaan pers dengan terwujudnya kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dalam kehidupan yang demokratis itu perlu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan Negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
    Pers juga melaksanakan kontrol sosial, yang mana hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, pers me nghormati hak asasi setiap orang, oleh karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka yang juga dikontrol oleh masyarakat. kontrol masyarakat maksudnya bahwa setiap orang yang dijaminnya hak jawab dan hak koreksi oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan oleh dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara.
    Untuk menghindari tumpang tindih, undang-undang pers ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.

    b. UU NRI
    Undang – undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis , kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
    Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebaran informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan tugas, fungsi, hak, kewajiban dan perannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang professional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dab paksaan manapun. Pers nasional juga memiliki peran menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    c. Deklarasi HAM dunia
    Dalam Deklarasi Universal Hak - Hak Asasi Manusia pada Majelis Umum PBB yang diselenggarakan tanggal 10 desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) yang terdapat 30 pasal. Dalam pasal 19 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas” disini berarti pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak asas Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagan Perserikatan Bangsa-Bangsa

    BalasHapus
  10. M Rizki Maulana
    D1C017074

    Jawaban :

    A. Mengenai undang – undang pokok Pers No 40 Tahun 1999 , pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Sebagai konsukuensinya melalui pers rakyat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan publik atau rakyat. Hal ini akan menciptakan keterbukaan pada pemerintahan sekaligus dimungkinkan adanya alternatif pemikiran, saran, kritik dan pengawasan kepada pemerintah dan para pihak yang terkait yang berujung pada terciptanya tatanan bernegara dan berbangsa demokratis.

    B. Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan per keadilan" sama halnya dengan kegiatan jurnalistik dimana kemerdekaan jurnalis untuk meliput atau memberitakan berita tanpa ada hal yang ditutupi atau dilarang bagi seorang. Berpatok pada UU Pers

    C. Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    BalasHapus
  11. A. kemerdekaan pers yang diatur UU pers

    Menurut saya,kebebasan perS yang diatur dalam UU Pers menjadi hal dasar acuan dan haluan bagi seorang yang terjun di dunia kejurnalistikan.
    Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
    Peran pers yang menjadi perantara untuk berbagai informasi dan berita yang dapat diperoleh oleh masyarakat yang dibuat secara profesional tentu harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.Tetapi dengan kebebasan pers yang diatur dalam UU pers yang ada,jika disalah gunakan akan menjadi boomerang sendiri.

    B.Kemerdekaan Pers dalam UU NRI

    Dalam UUD NKRI 1945 jelas sudah menjamin kemerdekaan pers dalam pasal 28F melalui amandemen kedua, yang berbunyi,” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”
    Hal ini menjadi memperkuat perlindungan terhadap pers
    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi
    setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    C. Deklarasi HAM dunia menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya.
    Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi.
    Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun. Pasca-dicetuskannya deklarasi bersejarah itu, tiap negara berusaha mencanangkan HAM masing-masing. Yang tercantum dalam salah satu 30 Hak Asasi Manusia yang tertulis dan telah disepakati di nomr 19 yaitu
    (19).Kebebasan berekspresi.
    Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk menahan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa saja dan tanpa batasan apa pun.

    BalasHapus
  12. NAMA : MIKA WAHYUNITA
    NPM : D1C017010

    A. Kemerdekaan pers yang diatur UU pokok pers.
    Menurut saya UU pokok pers memberikan hak dan wewenang kepada jurnalis tentang bagaimana jurnalis tersebut menyampaikan informasi baik berupa gambar atau tulisan yang dimana menurut UU no.40/1999 menegaskan tidak ada penyensoran dan pembrendelan terhadap pers, yang brarti pers berhak untuk mendapatkan informasi yang utuh dan berhak mempublisnya kepada khalayak.
    pada pasal 2 UU no 40/1999 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
    Yang berarti pers ditujukan untuk rakyat dari pemerintahan. Agar hak-hak rakyat dapat terpenuhi seperti terdapat juga pada pasal 6 UU no 40/1999 : Pasal 6 : Pers nasional melaksanakan peranannya:

    memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

    menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan,mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    B. UU NRI
    Menurut saya UU NRI seperti yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945
    bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jurnalis mempunyai hak  wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. yang dimana informasi tersebut untuk kepentingan masyarakat dan pihak pemerintahan itu sendiri.
    Dengan adanya pers masyarakat maupun pemerintahan bisa mengetahui informasi yang juga dapat menghubungkan antara pemerintahan dengan masyarakat.
    Dalam segala hal kegiatan jurnalis harus mampu dipertanggung jawabkan dan tulisan yang ditulis seorang jurnalis harus disertai fakta² yang mendukung tulisan tersebut dengan penulisan yang baik dan benar, penggunaan bahasa jurnalistik yang baik dan benar serta memahami kode etik jurnalistik.


    C. Deklarasi HAM dunia
    Merupakan hari untuk memperingati Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember. Bermula pada saat banyaknya masyarakat yang hak²nya dirampas oleh pihak² tertentu dalam sebuah negara besar.
    Pada 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menyepakati kesepakatan baru.

    Bertempat di Paris, Perancis, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dicetuskan. Berasal dari gebrakan pertama itu, akhirnya pada 1950 mulailah diperingati secara rutin tiap tahunnya sebagai Hari Hak Asasi Manusia.
    Manusia terlahir dengan bebas, mempunyai hak dan mempunyai kewajiban sebagai warga negara.
    Sebagai seorang jurnalis berhak mencari, memperoleh, mengolah,dan memberikan informasi melalui media. Baik media cetak, elektronik, maupun online. Dengan adanya hak² sebagai jurnalis yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka siapapun itu tidak berhak untuk menghambat dan menghalangi kerja jurnalis dalam mencari dan hingga untuk menerbitkan tulisannya.
    Mempunyai hak untuk mengeluarkan isi pikirannya/idenya maupun pendapatnya mengenai apa yang ditulisnya.


    BalasHapus
  13. Nama : Erika Wati Br Sembiring
    NPM : D1C017018
    Jurusan : S1 Jurnalistik

    A.Kebebesan Pers Yang Diatur Dalam UU Pokok Pers
    Sebagaimana yang sudah kita ketahui kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
    Dalam UU pokok pers sudah di atur kebebasan pers sebagaimana dapat kita lihat pada UU Pers no 40 tahun 1999. menurut pendapat saya Undang Undang ini sangat benar dan bersifat Mutlak, UU yang disahkan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Muladi pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta dan berlaku hingga kini.
    Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam UU ini dijelaskan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. UU ini menunjukkan bahwa pers sudah benar benar memiliki kebebasan, walaupun demikian bukan berarti pers dapat bertindak dengan semena semana.

    B.Kebebesan Pers Yang Diatur Dalam UU RI
    Menurut pendapat saya, Kebebasan pers yang sudah diatur pada UU Pokok pers No 40 tahun 1999 berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 dimana kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dijamin. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.
    Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    C.Deklarasi HAM Dunia
    Menurut pendapat saya, Pendeklarasian HAM Dunia dimana disebut sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
    Jika dikaitkan dengan Kebebasan pers dapat kita perhatikan dengan seksama pada pasal 18 dan pasal 19, yang berisi Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum, Dan Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.



    BalasHapus
  14. NAMA : DERA ZAKIYYAH
    NPM : D1C017050
    Etika dan UU Pers
    a.Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers
    Sebagai mana yang telah kita ketahui bahwa kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kekuasaan yang berwenang. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan Orde Baru. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

    b.UU NRI
    Undang- undang sebagai dasar acuan bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah mengatur segala tentang kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai acuan tentunya UU NRI memiliki peran penting bagi warga negara, termasuk kegiatan kejurnalistikan. Kegiatan kejurnalistikan juga telah diatur da di tetapkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. 

    c.Deklarasi HAM dunia
    Hak asasi manusia yang telah di cetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 dengan memiliki 30 poin yang ditulis dan telah di sepakati, termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi.
    Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia. Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

    BalasHapus
  15. Nama : Yeli Floramita
    Npm : D1C017066
    Makul: etika dan UU pers

    a. Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan pencetakan dan penerbit surat kabar, majalah, buku dalam material lainnya tampah adanya campur tangan atau perlakuan sensor pemerintah. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjamin unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagai tercantum dalam pasal 28 UUD 1945.
    UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

    b.UU NRI menurut saya berperan penting dalam dunia kejurnalistikan , UU NRI merupakan UU yang mengatur kebebasan pers dan dikeluarkannya UU pokok pers yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999, UU NRI juga mengatur kode etik jurnalistik dalam pencarian berita dan penyampaian informasi kepada khalayak.

    C. Menurut saya deklarasi HAM dalam dunia jurnalistik sangat penting, Karena pers bertujuan dan memiliki kebebasan dalam menggali informasi untuk memenuhi kebutuhan manusia/audience untuk mendapatkan informasi apa yang sedang terjadi pada saat ini. Dimana UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berisikan tentang kebebasan berpendapat, berekreasi. Dalam pasal 18 juga disebabkan setiap manusia berhak atas kebebasan berpikir.

    BalasHapus
  16. Nama: Muhammad Rahman Wahyudi
    Npm: D1C017034

    Jawaban:

    A. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers adalah mutlak adanya. Menurut saya kemerdekaan pers sudah di atur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers. Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal undang-undang dasar 1945 harus dijamin. adapun di pasal 2 uu no 40 tahun 1999 juga menjelaskan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. oleh karena itu kemerdekaan pers sangat penting untuk kegiatan kejurnalistikan agar tercipta nya rasa aman terhadap wartawan yang meliput.

    B. UU NRI sangat erat kaitannya dengan kemerdekaan pers. dalam pasal 28 jo pasal 28f UUD NRI tahun 1945 berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" (pasal 28).
    "Hak rakyat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia".

    C. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1948 dalam pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”.
    Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan HAM yang dijamin dengan ketetapan MPR RI nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan piagam perserikatan bangsa-bangsa (PBB) tentang HAM dalam pasal 19.

    BalasHapus
  17. Nama : Sindi Nasution
    Npm : D1C017006

    A. Menurut saya kemerdekaan adalah hal yang mutlak dalam kegiatan kejurnalistikan sesuai dengan Undang-undang pokok pers yang menjamin hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan negara menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya.
    B. Menurut saya UU NRI Kegiatan kejurnalistikan diatur dan dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana dalam pasal 28F “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dalam UU NRI juga sangat berkaitan dengan kode jurnalistikan yang mana kode jurnalistik adalah salah satu tata cara atau aturan yang dimuat secara tertulis berbentuk Undang-undang yang harus diikuti oleh seorang jurnalis dalam mencari berita, atau pengeditan berita.
    C. Menurut saya Dalam deklarasi universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun. Pasca-dicetuskannya deklarasi bersejarah itu, tiap negara berusaha mencanangkan HAM masing-masing. Kita semua dilindungi secara hukum akan kebebasannya pada sebuah negara. Dalam deklarasi tersebut, setidaknya terdapat 30 Hak Asasi Manusia yang tertulis dan disepakati. Setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Inisiatif ini berasal dari rasa tak puas sejumlah pihak akibat perampasan hak dan kebebasan manusia karena kepentingan tertentu, terutama yang dilakukan negara besar.

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. NAMA : REGI MAHENDRA
    NPM : D1C017081

    A. Menurut saya kemerdekaan pers yang telah diatur dalam UU pokok pers sangat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena pers sudah memiliki kebebasannya sendiri, hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya UU pokok pers No.40 Thn 1999 yang berisi, kemerdekaan pers telah dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan negara menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Sebagai konsukuensinya melalui pers rakyat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan publik atau rakyat. Hal ini akan menciptakan keterbukaan pada pemerintahan sekaligus dimungkinkan adanya alternatif pemikiran, saran, kritik dan pengawasan kepada pemerintah dan para pihak yang terkait.

    B.UU NRI
    Kegiatan kejurnalistikan diatur dan dijamin alam undang udang dasar 1945 sebagaimana tertuang dalam pasal 28F yang berbuyi “ setiap warga Negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat, dan juga dengan adanya Perlindungan hukum jaminan perlindungan pemerintah atau masyarakat kepada jurnalis dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, jurnalis juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber.

    C. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
    Menurut saya, pers memiliki kebebasan untuk mencari dan menyampaikan informasi untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Dalam pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”.

    BalasHapus
  20. NAMA : ARTA PRONIKA SIREGAR
    NPM : D1C017048

    A. Kemerdekaan Pers yang Diatur Dalam UU Pokok Pers
    Menurut saya Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28F menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikirannya” berhubungan dengan
    kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers sangat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, karena pers sudah memiliki kebebasannya sendiri, hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya UU pokok pers No.40 Thn 1999 yang berisi, kemerdekaan pers telah dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan negara menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. selain itu tertuang juga di dalam
    Dalam Pancasila, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
    Pasal 20 “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informas untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. Dan pasal 21 “setiap orang berhak untuk mencari, ,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    Sehingga Kemerdekaan pers merupakan suatu hak yang mampu menjamin kebebasan berpendapat dalam penulisan berita kepada khalayak luas dan kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan kebebasan pers merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

    B. UU NRI
    Menurut pendapat saya UU NRI yang telah mengatur dan menetapkan kebebasan pers dengan dikeluarkannya UU Pokok Pers merupakan suatu bukti nyata yang sangat jelas tentang hubungan UU NRI dengan Kemerdekaan pers yang bersifat mutlak dalam hal ini.
    Dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana tertuang dalam pasal 28F yang berbuyi “ setiap warga Negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat”.
    Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat masyrakay dengan lisan maupun tulisan yang disampaikan sebagai aspirasi masyarakat.

    C. Deklarasi HAM Dunia
    Menurut pendapat saya seluruh pers memiliki kebebasan untuk mencari dan menyampaikan informasi demi mewujudkan Hak Asasi Manusia yang baik dan telah dijamin dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, sebagaimana tertuang Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia. Deklarasi HAM bertujuan untuk tetap memperkuat penghormatan dan tindakan dunia terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Hak kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin untuk semua pihak maupun golongan berdasarkan pasar 19 Deklarasi HAM dan dalam perjanjian hak sipil - politik mengatakan bahwa keselamatan wartawan adalah faktor utama agar informasi dapat sampai kepada rakyat maka dibuat lah peraturan mutlak yang tertuang di UU Pokok Pers 1999.

    BalasHapus
  21. Nama : Septika Nopiani
    NPM : D1C016015

    A. Kemerdekaan pers sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 merupakan sebuah tonggak kemajuan pers di Indonesia, dengan diberikannya kebebasan insan pers dalam meliput dan menyiarkan berita dengan dilindungi negara membuat insan pers mampu menjalankan tugas keprofesiannya dengan rasa aman dan tentunya tetap menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagai seorang jurnalis dengan mengetahui, memahami, dan menjalankan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang telah dirumuskan bersama. Pasca UU Pers dibuat, pers memiliki kebebasan dalam membuat sebuah berita namun tetap bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan.

    B. UU NRI tentu saja menjadi sebuah gagasan yang sangat baik di masa-masa awal kemerdekaan. Undang-Undang tersebut mengatur segala aspek berkewarganegaraan, yang nantinya harus dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kokohnya UU NRI, bukan berarti UU tersebut tetap relevan dengan keadaan Indonesia di setiap masa nya, sehingga beberapa pasal dalam UU tersebut harus selalu dikembangkan dan di buat semakin detil agar UU tersebut tetap relevan dalam mengatur ketertiban Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    C. Persoalan HAM merupakan isu yang sangat penting, bukan hanya di Indonesia saja, melainkan di seluruh negara di belahan dunia manapun. Maka dari itu, deklarasi HAM dunia merupakan sesuatu yang sangat baik, agar setiap warga negara manapun, dengan suku apapun, dengan agama apapun, dengan ras apapun, dan golongan apapun mampu hidup berdampingan dan saling menghargai satu sama lain dengan tetap memperhatikan bahwa hak dan kebebasan kita dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain.

    BalasHapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  23. Nama: Muhammad Yusuf Ikhwandi
    NPM: D1C017065

    A. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    B. Dalam pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    C. Pasal 2 Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

    BalasHapus
  24. Nama : Tito Rahmadhan Syahputra
    NPM : D1C017086

    A. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers
    Kebebasan pers dipandang sebagai hal yang amat urgen karena kebebasan itu terkait dengan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, hak mempertahankan dan memperoleh jaminan konstitusional. Di indonesia itu semua sudah diatur. Dalam undang-undang pokok pers dalam BAB II Pasal 4 point ke 3 dimana setiap orang memiliki hak dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Serta Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Kebebasan dalam Undang-Undang Dasar ini disebut dengan kemerdekaan dengan konotasi sama; kondisi tanpa paksaan dalam berbuat dan mengemukakan buah pikiran. Istilah kebebasan misalnya digunakan dalam Tap MPR No. IV/1978 dan Tap MPR No. II Tahun 1983 bab IV tentang penerangan dan media massa. Serta pasal 28 yang tentang kebebasan pers merupakan kedaulatan bersama.

    B. UU NRI
    Kemerdekaan pers dalam dunia kejurnalistikan sudah di atur dalam UUD 1945 pasal 28 F "menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Agar pers berjalan dengan maksimal maka perlu dibentuknya uu pokok pers.

    C. Deklarasi HAM dunia
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights. Deklarasi Universal HAM berbunyi: Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat garis perbatasan.Pasal 19 ayat 2 Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan.
    Jadi deklarasi Universal HAM 1945 ini merupakan acuan bagi seorang jurnalis untuk tidak dianiaya oleh pihak apapun. Karena dijelaskan setiap orang berhak memiliki kebebasan berpendapat.

    BalasHapus
  25. Nama: Duwi Martha Sonia
    NPM: D1C017004
    a. Menurut saya kemerdekaan pers adalah hak seluru pekerja pers yang berkerja dibidangnya. Seperti yang kita ketahui bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
    kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
    dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
    gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
    media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Hal tersebut sudah mutlak di atur dalam UU tentang pers No 40 tahun 1999. Misalkan hal itu ada seseorang atau instansi lainnya yang menyinpang dan melanggar dalam ketentuan yang ada. Maka hukum dan pidana berlaku sesuai yang telah dimuat dalam UU pers ini.
    b. Menurut saya keterkaitan antara UU NRI sudah mencantumkan mengenai hak asasi manusia, di pasal 28f yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
    lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
    menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa pekerja pers sudah memiliki perlindungan hukum oleh negara ataupun istansi yang terkait dan hal itu sudah mutlak karena telah tertulis dan dicantumkan dalam UUD 1945.
    c. Menurut saya deklarasi HAM Dunia telah menjamin hak wartawan untuk memperoleh, mengelolah dan menyebar luaskan berita baik informasi yang bermanfaat untuk khalayak. Piagam Rancangan Deklarasi, yang merangkum prinsip dasar internasional terkait perlindungan wartawan jurnalis pers
    yang meliput kejadian dalam situasi berbahaya dan korban pelanggaran kemanusiaan. Deklarasi
    menfokuskan kepada tanggungjawab negara-negara dan lembaga terkait dalam hal ini, termasuk;
    pemerintah terkait yang berkewajiban menjalankan undang-undang, badan keamanan dan otoritas
    penegak hukum (pengadilan). Deklarasi konsen kepada undang-undang dan kesepakatan-kesepakatan
    HAM dan undang-undang HAM internasional yang ada saat ini, termasuk resolusi-resolusi, keterangan
    resmi, piagam kesepakatan dan perjanjian-perjanjian, dan catatan-catatan umum dan lainnya dari
    pernyataan resmi lembaga-lembaga internasional terkait perlindungan terhadap wartawan. Deklarasi ini
    tidak merancang prinsip dasar baru namun seluruhnya terfokus kepada prinsip yang sudah dituangkan
    oleh perangkat-perangkat lembaga internasional yang ada saat ini.

    BalasHapus
  26. Nama : Fitryani Tampubolon
    NPM : D1C017088

    A. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pokok Pers
    Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

    B. UU NRI
    Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pers dan media merupakan rujukan awal untuk melihat kembali keberadaan dari permasalahan-permasalahan pers dan media. Adapun peraturan perundang undangan terkait dengan pers adalah UUD NRI 1945. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sehingga dalam UUD 1945, pers mendapatkan pengakuan dan jaminan atas hak kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, yang artinya kebebasan pers sangat diakui dan dijunjung tinggi.

    C. Deklarasi HAM Dunia
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi. Deklarasi ini juga merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Salah satu pasalnya adalah Pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”. Pada dasarnya setiap manusia yang ada di dunia mempunyai nilai dan kedudukan yang sama. Mereka mempunyai hak, kewajiban dan perlakukan yang sama, yang dikenal juga sebagai hak asasi manusia. Adanya kejahatan manusia terhadap manusia lain menjadikan hak asasi manusia seseorang kerap terampas. Adanya keinginan untuk memperjuangkan kebebasan HAM mulai muncul sehingga melalui PBB, isu-isu mengenai HAM mulai dikeluarkan ke publik. Tujuannya adalah agar masyarakat dunia paham dan menghargai bahwa setiap orang memiliki hak dasar yang harus dilindungi.



    BalasHapus
  27. Nama: Arina Fitri
    NPM: D1C017054

    Kegiatan jurnalistik merupakan bagian dari wujud kemerdekaan dan kedaulatan rakyat, dimana masyarakat dapat mengeluarkan pikiran dan pendapatnya sebagaimana telah dijamin dalam pasal 28F uud 45.
    “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
    informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
    sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
    menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
    menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

    Pers sebagai wahana komunikasi massa dan penyebar informasi yang harus melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa tentu memerlukan jaminan dan perlindungan hukum, termasuk juga terbebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
    Kebebasan pers tertuang pada uu no 40 tahun 1999, jelas disebutkan pada pasal 2 dan pasal 4 yang mengkategorikan pers sebagai hak asasi warga negara.


    Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration
    of Human Rights)
    “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak
    ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk
    mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun
    dan tanpa memandang batas negara”

    Ketiga landasan hukum tersebut menunjukkan bahwa pers diakui keberadaannya dan dijamin keselamatannya. Namun bagaimana pelaksanaannya?Data pada 2011 menyatakan bahwa jumlah jurnalis (diseluruh dunia) terbunuh dan dipenjara adalah 46 dan 179 jurnalis. Sedangkan di Indonesia, media dimiliki oleh segelintir orang saja yang juga aktif dalam kegiatan ekonomi dan politik.
    Seperti yang kita ketatahui, Jika kebebasan pers dijalankan oleh semua pihak, maka ia mampu mencabut akar korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus kunci demokrasi yang mengawasi jalannya pemerintahan.

    BalasHapus
  28. Nama : Yolanda Nopiani
    NPM : D1C017002

    a. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pokok pers No. 40 tahun 1999 adalah wujud dari kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, dimana regulasi ini menjelaskan bahwa pers memiliki perlindungan hukum terhadap hak-haknya dalam menjalankan profesinya yang juga harus menjaga etika berdasarkan kode etik jurnalistik sehingga dapat memenuhi hak-hak masyarakat sehingga regulasi ini juga dapat memberikan keseimbangan antara kemerdekaan pers dan hak-hak masyarakat.

    b. UU NRI dalam pasal 28 yaitu menjamin "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan Undang- undang", dan "Hak rakyat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran tersedia" dalam artian bahwa kemerdekaan pers sangat di perkuat dalam regulasi ini sehingga pers dapat menyampaikan informasi yang juga dapat di terima oleh khalayak serta pers sangat terbuka dan profesinalitas dalam melaksanakan profesinya demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

    c. Deklarasi HAM Dunia(PBB) mengatur kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan kebebasan pers, tidak hanya itu dalam deklarasi tersebut juga diatur kondisi kerja para jurnalis merupakan prioritas utama apalagi dalam situasi konflik dan korban pelanggaran kemanusiaan. Deklasari terkait dengan perlindungan wartawan dan terfokuskan kepada tanggungjawab negara (pemrintah) dan lembaga dalam menciptakan keamanan yang lebih baik bagi wartawan dan dapat bekerja secara independen tanpa intervensi.

    BalasHapus
  29. Nama: Muhammad Rezky Ilfan Hervanda
    NPM: D1C017024

    A. Menurut saya, kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers merupakan hal yang mutlak. Pers Indonesia mendapatkan regulasinya tersendiri dalam kegiatan kejurnalistikan dan hal tersebut melingkupi banyak hal. Kemerdekaan pers sendiri adalah suatu hak yang mampu menjamin kebebasan dalam penulisan berita kepada khalayak luas dan kemerdekaan pers adalah bentuk kedaulatan rakyat dan kebebasan pers merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, sehingga jurnalis seharusnga mampu menyampaikan berita secara maksimal tanpa terhalangi oknum-oknum tertentu.

    B. Menurut saya, UU NRI yang sudah memberikan regulasi bagi warga negara Indonesia secara keseluruhan menimbulkan suatu hal yang sangat kuat bahwa kegiatan kejurnalistikan / pers membawa dampak yang sangat besar kepada Indonesia sehingga dikeluarkannya UU Pokok Pers. Memberikan kejelasan mutlak bahwa kemerdekaan merupakan kunci utama dalam kegiatan kejurnalistikan.

    C. Kemerdekaan yang mutlak dalam kegiatan kejurnalistilan dengan deklarasi HAM dunia mempunyai kaitan yang sangat kuat. Deklarasi yang merangkum prinsip dasar internasional terkait perlindungan wartawan jurnalis pers yang meliput kejadian situasi berbahaya dan korban pelanggaran kemanusiaan. Deklarasipun memfokuskan kepada tanggung jawab negara-negara dan lembaga terkait hal ini, termasuk pemerintah terkait yang menjalankan regulasi akan perlindungan ini. Tidak lupa pula, tindakan, langkah-langkah dan reaksi yang harus diambil lembaga media dan wartawan secara sukarela dalam mewujudkan keamanan yang lebih baik. Sehingga, para negara bertugas memberikan jaminan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi wartawan sehingga para wartawan dapat bekerja secara independen tanpa intervensi siapapun dan sangat merdeka.

    BalasHapus
  30. Nama : Muhamad Franki Yoseftio
    Npm :D1C017072

    A. Menurut saya kemerdekan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    B. Menurut saya keterkaitan UU NRI adalah Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.

    C. Menurut saya deklarasi Ham Dunia adalah Peringatan Hari kebebasan pers dunia ini juga lebih dikuatkan oleh deklarasi universal hak asasi manusia tahun 1948 pasal 19, yang isinya menyatakan, bahwa setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat dan mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas.seorang wartwan sudah dilindung oleh Ham yg sudah diatur oleh lembag-lembaga tinggi yang ada didunia untuk melindungi seorang wartwan dari pelanggaran Ham

    BalasHapus
  31. Nama : Jeriza Dita Anggita Hasibuan
    NPM :D1C017020


    A. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana dimuat dalam pasal 28 Undang – Undang dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang – Undang pers. Fungsi dari undang-undang pers itu sendiri kemerdekaan pers dengan terwujudnya kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dalam kehidupan yang demokratis itu perlu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan Negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
    Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

    B. Menurut saya keterkaitan antara UU NRI sudah mencantumkan mengenai hak asasi manusia, di pasal 28f yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
    lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
    menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dengan begitu kebebas pers bersifat mutlak.

    C. Deklarasi ini juga merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Salah satu pasalnya adalah Pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”. Pada dasarnya setiap manusia yang ada di dunia mempunyai nilai dan kedudukan yang sama.

    BalasHapus
  32. Nama: Novita Listriani
    Npm: D1C017014

    A. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pokok Pers menurut pendapat saya adalah hal yang memang seharusnya didapat oleh pers. Dengan adanya kemerdekaan pers, maka kedaulatan rakyat untuk merdeka dalam mengeluarkab pikiran dan pendapatnya sesuatu dengan yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 dapat terjamin. Kemerdekaan ini juga dianggap penting karena kegunaan dengan kemanfaataannya dalam masyarakat demokratis untuk mencari kebenaran, sebagai kontrol sosial dan perwujudan partisipasi masyarakat. Hal ini sesuai pula dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 pada BAB II pasal 2 yang berbunyi "Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

    B. Pendapat saya terkait UU NRI bagi kegiatan kejurnalistikan ini untuk menjadi panutan bagi jurnalis dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya terkait kode etik yang harus ditaati pada saat terjun kelapangan. Sebab, meski sudah jelas diatur kebebasannya dalam pasal 28F yang berbunyi "Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat" namun tetap harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik yang ada.

    C. Mengenai deklarasi HAM dunia, yang mulanya merupakan hari untuk memperingati HAM pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini pada mulanya terkait banyaknya masyarakat yang hak-haknya dirampas oleh pihak tertentu dalam sebuah negara besar. Dengan adanya deklarasi HAM Dunia, pers juga (seharusnya) mendapat angin segar dalam aktivitas lapangan dan terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran HAN seperti penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi serta jaminan dalam bekerja. Meski faktanya masih ada juga kasus pelanggaran HAM yang membuat daftar jurnalis sebagai korbannya.

    BalasHapus
  33. Nama: Bela Julianse
    NPM: D1C017046

    A. Menurut saya, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

    B. Menurut saya, keterkaitan UU NRI dan kebebasan pers sudah tercantum pada Pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

    C. Deklarasi HAM Dunia
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk
    keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap
    badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan
    cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-
    hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang
    bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang
    universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh
    bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.

    BalasHapus
  34. Nama :Nuril Hidayatulloh
    Npm :D1C017062


    A. Kemerdekaan pers yang telah diatur dalam UU pokok pers sangat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena pers sudah memiliki kebebasannya sendiri. Adanya UU pokok pers No.40 Thn 1999 yang membuktikan bahwa kemerdekaan pers itu bersifat, UU tersebut yang berisi, kemerdekaan pers telah dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan negara menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahwa disini badan pers mampu menjamin kebebasan berpendapat dan disampaikan dengan penulisan berita disampaikankepada khalayak luas dan kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan kebebasan pers merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

    B. Dalam UUD NKRI 1945 jelas sudah menjamin kemerdekaan pers dalam pasal 28F melalui amandemen kedua. Menurut saya UU ini menjadi memperkuat perlindungan terhadap pers
    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi
    setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    C. Menurut saya Dalam deklarasi universal Hak Asasi Manusia,
    Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari , menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saa dengan tidak memandang batas-batas atau wilayah.

    BalasHapus
  35. Nama : Muhammad Viddi Novran
    NPM : D1C017058

    A. Menurut saya dalam pasal 28 UU pokok pers negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Selain itu pers juga sejatinya menjadi kontrol sosial yang penting bagi masyarakat, kebenaran dan faktualitas suatu informasi dapat dipertanggungjawabkan oleh pers.

    B. Menurut Undang Undang Negara Republik Indonesia UU No 40 tentang pers pasal 1 yang berbunyi "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia." Perihal pasal di atas menjadim secara penuh seorang jurnalis dalam mengumpulkan data yang kredible guna kontrol sosial terhadap masyarakat, dengan kata lain pers bebas bergerak dengan tujuan mendapatkan informasi untuk kepentingan publik.

    C. Setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Inisiatif ini berasal dari rasa tak puas sejumlah pihak akibat perampasan hak dan kebebasan manusia karena kepentingan tertentu, terutama yang dilakukan negara besar. Hal ini berkaitan dengan kegiatan kejurnalistikan pada masa orde baru dimana informasi yang bertolak belakang dengan pemerintah dinilai sebagai pembelot negara. Padahal dalam kenyataannya terlihat dengan jelas kegiatan menyimpang yang dilakukan pihak pemerintah terhadap rakyat. Saat ini HAM menjamin bagi setiap jurnalis yang melakukan kegiatan kejurnalistikan dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin.

    BalasHapus
  36. Nama : Hanyta Dyna Corystien Nadeak
    NPM : D1C017036

    A. Kemerdekaan Pers yang diatur dalam UU Pokok Pers
    Menurut saya kemerdekaan pers merupakan salah bentuk nyata dari UUD 1945 pada pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Artinya masyarakat berhak berbicara dan menerima informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya dengan menggunakan media yang telah tersedia. Dalam UU No. 40 Tahun1999 Pasal 2 dan 4 dijelaskan tentang kemerdekaan pers. Pada pasal 2 dituliskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Pada pasal 4 dituliskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Kemerdekaan pers sejatinya kemerdekaan masyarakat yang memberikan informasi yang berguna untuk masyarakat luas. Begitu juga kemerdekaan pers merupakan hak dari setiap warga Negara untuk menerima informasi yang ada pada media yang telah tersedia. Dengan adanya UU yang menjamin kemerdekaan pers, diharapkan pers tidak lagi menjadi korban dalam pekerjaannya yang menyangkut kesejahteraan masyarakat luas. Pers seharusnya sudah bebas dengan tetap berpatokan kepada Kode Etik Jurnalistik nya.

    B. UU NRI
    Seperti yang sudah disebut diatas, kemerdekaan pers sudah dijamin pada UUD 1945 yang tertera pada pasal 28F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Bahwa berkomunikasi dan menerima informasi yang berguna untuk dirinya dan lingkungan social merupakan hak dari setiap warga Negara. Setiap warga Negara juga berhak untuk mencari informasi, memiliki informasi, menyimpan informasi, mengolah informasi dan menyampaikan informasi pada semua jenis saluran media merupakan kebebasan yang sudah dijamin. Artinya pers dapat menerima, memiliki, menyimpan, mengolah informasi menjadi suatu berita lalu menyampaikan berita tersebut ke masyarakat luas melalui semua jenis media yang tersedia di Indonesia. Hal ini sudah dijamin kebebasannya dalam UUD 1945. Seharusnya pers tidak lagi dihalang-halangi untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan berita yang berguna bagi masyarakat luas.


    C. Deklarasi HAM Dunia
    Pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 pasal 19 isinya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat dan mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) ini sudah ditandatangani oleh Negara-negara anggota PBB pada tahun 1948. Artinya kebebasan pers sudah disetujui oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Sehingga pers, masyarakat dan pemerintah seharusnya memiliki respon positif terhadap kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers sudah selayaknya dijamin oleh pemerintah. Menurut Moechtar Lubis mematikan kemerdekaan pers sama saja dengan mematikan hak kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tercantum pada UUD 1945.

    BalasHapus
  37. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  38. Nama : Holizon Saputra
    NPM : D1C017022

    A. Kemerdekaan pers yang diatur dalam undang-undang pokok pers menurut saya memang harus didapatkan oleh pers itu sendiri. Sebagaimana kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka pers juga harus merdeka dari intervensi dari pihak manapun namun harus sesuai juga dengan aturan yang berlaku. Apabila ini sudah di jalankan maka kedaulatan rakyat dalam mengeluarkan pendapat bisa terjamin sesuai dengan pasal 28 UUD tahun 1945.

    B. Menurut saya terkait dengan UU NRI ini jurnalis haruslah taat kepada aturan atau kode etik jurnalistik. karena walaupun sudah diatur dalam pasal 28f jurnalis tidak boleh semena mena dalam menjalankan tugasnya.

    C. Menurut saya terkait HAM, setiap orang berhak mencari dan memberikan informasi kepada orang lain. Namun demikian dalam praktek HAM dunia masih banyak jurnalis dalam pencarian berita mendapatkan tekanan dari berbagai pihak. Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dalam hal ini haruslah menindak tegas negara yang melakukan pelanggaran.

    BalasHapus
  39. Nama : Edo Yoga Erlangga
    NPM : D1C017083

    A. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers
    menurut saya kebebasan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat dalam bersuara. kemerdekaan dalam bersuara yang di maksud ialah menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun pers nasional harus tetap menjadi wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini yang harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

    B. UU NRI
    Menurut saya, UU NRI yang telah mengatur dan menetapkan kebebasan pers dengan di keluarkan nya UU pokok pers merupakan bukti bahwa UU NRI bersifat mutlak terhadap kemerdekaan pers . tercantum dalam pasal 28 menjamin kemerdekaan dalam bersuara dan menyatakan pikiran dalam bermasyarakat.

    C. Deklarasi HAM dunia
    Menurut saya , kegiatan jurnalistik sudah di atur dalam undang undang dasar 1945, yang menandakan setiap orang bebas dan berhak dalam mengeluarkan pendapat dan memeliki kebebasan berpendapat tanpa gangguan, dan dalam mencari , atau menerima dan menyampaikan informasi dan hasil pikiran melalui media dengan tidak memandang batasan wilayah

    BalasHapus
  40. Nama : Reksa noeroktabian
    Npm : D1C017098

    A. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers menurut saya merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, pers dalam kehidupan menyatakan kemerdekaan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    B. Menurut saya UU NRI Berkaitan erat dengan kemerdekaan pers itu sendiri yang di atur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    C. Deklarasi Universal HAM (Hak Asasi Manusia) termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun. Sama sepertinya hak hak dalam kebebasan pers itu sendiri

    BalasHapus
  41. Nama : Deri Prayogi
    NPM : D1C017011

    a. Pendapat saya mengenai point A mengenai kemerdekaan pers yang telah diatur dalam undang-undang pokok pers itu menjadi jaminan untuk wartawan maupun jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. UUD ini menjadi tameng ataupun payung hukum oleh jurnalis ini sendiri. jadi kita tidak lagi berkiblat pada zaman orde baru yang mana pada saat itu tidak adanya kebebasan pers. Dan juga ada pembredelan terhadap media dan itu tidak tidak menunjukkan negara demokrasi dan tentu tidak sesuai dengan kita yang notaben nya adalah sebagai negara demokrasi dan dengan adanya kemerdekaan menunjukkan demokrasi ini berjalan di Indonesia.
    Dengan kemerdekaan pers juga wartawan dengan leluasa bisa mencari informasi dan menyebarkan kepada masyarakat. kita kembali lagi fungsi dari pers sendiri adalah untuk menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Dengan Pers kita bisa mendapatkan informasi dari jurnalis. Namun kita sebagai pers kita juga ada rambu-rambu yang harus kita patuhi. jadi ada payung hukum yang melindungi kita tapi ada juga rambu-rambu kode etik jurnalis yang harus kita patuhi.

    b. Pendapat saya untuk point B undang-undang pokok pers yang terdapat pada undang-undang NRI ini selaras dengan pasal ketiga undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum dan juga sama-sama kita ketahui bahwasannya pers ini telah menjadi pilar keempat dari demokrasi di Indonesia. Dan juga pers menjadi salah satu alat pemberi informasi, tanpa pers bagaimana kita bisa mengakses informasi yang valid. Sudah sepatutnya undang-undang pokok pers ini lahir karena menjadi landasan yang kuat bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya di lapangan.

    c. Untuk point C sendiri tentang HAM inikan bertujuan untuk memperkuat penghormatan dan tindakan dunia terhadap HAM hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat dan juga untuk di Indonesia juga telah ditetapkan pada dalam Ketetapan MPR RI. Dengan adanya deklarasi HAM ini sendiri Kita sebagai manusia juga harus menghormati hak asasi orang lain. ketika kita kaitkan dengan deklarasi HAM Ini dengan pers adalah contohnya pada pasal 28 UUD 1945 membahas tentang kebebasan berpendapat dan kebebasan berpendapat ini adalah salah satu wujud dari hak asasi manusia ini sendiri dan kemudian dengan adanya hak asasi manusia wartawan juga dilindungi karena mereka tidak jarang menyampaikan informasi tentang criminal atau bandar narkoba yang bisa mengancam kehidupan mereka. Dengan adanya HAM juga menjadi pelindung mereka menjalankan tugas mereka Sebagai wartawan. Dengan adanya deklarasi HAM ini kita sebagai warga negara merasa telah di lindungi dan Namun kita juga harus menghormati hak asasi orang lain tanpa adanya HAM orang akan semena-mena terhadapap orang lain. Maka HAM sangat penting dan bahkan diatur dalam dunia Internasional.

    BalasHapus
  42. Nama : Rizky Maharani Jannati
    NPM :D1C017082

    A. Kemerdekaan yang diatur dalam UU pokok pers, menurut saya kebebasan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan sesuai fakta yang dilakukan dengan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
    Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

    B. UU NRI, menurut saya kaitannya dengan jurnalistik ialah, "Kemerdekaan hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan", hal ini menunjukkah bahwa kemerdekaan merupakan hak seluruh warga NRI termasuk hak kebebasan seorang jurnalistik dalam memberikan informasi yang fakta sesuai dengan kenyataan tanpa ada tekanan dan ketakutan dari berbagai pihak serta kemerdekaan ini sudah dikuatkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UU pokok pers.

    C. Deklarasi HAM Dunia, menurut saya kaitannya dengan jurnalistik adalah kebebasan dalam menyampaikan, menuliskan, menyebarkan, serta memperoleh suatu informasi yang fakta sesuai dengan kebenarannya yang bertujuan seluruh warga NRI mengetetahui kebenaran atau hal yang terjadi di Indonesia. Hak Asasi Manusia ini telah ditetapkan MPR RI No XVII//MPR//1998 yang menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

    BalasHapus
  43. Nama : Elang Musi Dirgantara
    Npm : D1C017110

    A. Menurut saya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undangg-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

    B. Terbatasinya kebebasan warga negara dalam berekspresi tentunya menjadi isu yang bersentuhan dengan hak asasi manusia karena hak dalam rangka pelaksanaan freedom of expression itu divaliditas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Titik pangkal persoalan adalah ketika kemerdekaan insan pers menjadi bagian dari subjek hukum pers nasional di sini bukan lagi kepada masalah dapat atau tidaknya kebebasan pers itu dilaksanakan.


    C. Deklarasi ini menjadikan tonggak bersejarah yang mampu memperjuangkan hak-hak yang tidak dapat dicabut yang setiap orang sebagai manusia tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya. Deklarasi tersebut juga menetapkan nilai-nilai universal dan standar umum pencapaian untuk semua orang dan semua bangsa. Ini menetapkan martabat dan harga diri yang setara bagi setiap orang.

    Berkat Deklarasi Universal HAM dan komitmen banyak negara terhadap prinsip-prinsip HAM, martabat jutaan orang telah terangkat dan landasan untuk dunia yang lebih adil telah diletakkan.

    BalasHapus
  44. Nama : Satria Wibowo
    NPM : D1C017038

    1. Kemerdekaan Pers yang Diatur Dalam UU Pokok Pers??
    jawab
    = Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dapat dijamin. Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2. Kemerdekaan Pers yang Diatur Dalam UU NRI ??
    jawab
    = kemerdekaan Pers pun juga di atur dan dijamin kebebasan nya dalam UU NRI. sebagaimana yang tertera dalam UUD 1945 khusus ny pada pasal 28F yang berbuyi “ setiap warga Negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat”. ini artinya bisa kita tarik kesimpulan bahwasanya kemerdekaan pers juga dilindungi dalam UU NRI sehingga jurnalis bisa lebih leluasa dalam menjalankan tugas dan profesinya.

    3. Kemerdekaan Pers yang Diatur Dalam Deklarasi HAM Dunia ??
    jawab
    = Setiap manusia di dunia ini berhak atas kebebasan mempunyai bersuara, hak mengeluarkan pendapat,hak terbebas dari intervensi dan tekanan hak dan untuk mencari informasi , menerima informasi dan menyampaikan informasi dan kepada orang lain.

    BalasHapus
  45. Nama : Otianus Gea
    NPM : D1C017008

    A.Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".


    B. UU NRI
    Kemerdekaan pers dalam UU NRI tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal 28 yang berbunyi “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.” Dan pasal 28 F “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
    Dalam UUD 1945, pers mendapatkan pengakuan dan jaminan atas hak kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, yang artinya kebebasan pers sangat diakui dan dijunjung tinggi. Sehingga dalam penerapannya pers Indonesia haruslah pers yang bebas dan bertanggungjawab serta berpedoman pada pancasila.

    C. Deklarasi ini juga merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Salah satu pasalnya adalah Pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”. Pada dasarnya setiap manusia yang ada di dunia mempunyai nilai dan kedudukan yang sama.

    BalasHapus
  46. Nama : M Gilang Rizki
    NPM : D1C017060

    1. Kemerdekaan Pers yang Diatur Dalam UU Pokok Pers??
    jawab
    = Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dapat dijamin. Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2. Kemerdekaan Pers yang Diatur Dalam UU NRI ??
    jawab
    = kemerdekaan Pers pun juga di atur dan dijamin kebebasan nya dalam UU NRI. sebagaimana yang tertera dalam UUD 1945 khusus ny pada pasal 28F yang berbuyi “ setiap warga Negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat”. ini artinya bisa kita tarik kesimpulan bahwasanya kemerdekaan pers juga dilindungi dalam UU NRI sehingga jurnalis bisa lebih leluasa dalam menjalankan tugas dan profesinya.

    3. Kemerdekaan Pers yang Diatur Dalam Deklarasi HAM Dunia
    jawab
    = Setiap manusia di dunia ini berhak atas kebebasan mempunyai bersuara, hak mengeluarkan pendapat,hak terbebas dari intervensi dan tekanan hak dan untuk mencari informasi , menerima informasi dan menyampaikan informasi dan kepada orang lain.

    BalasHapus
  47. Nama : Aji Ratna Sari
    Npm : D1C017047

    A. Kemerdekaan pers merupakan suatu wujud kedaulatan dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bermegara yang demokratis sehingga kemerdekaan menyatakan pikiran, berkumpul dan berserikat kemerdekaan mendapatkan informasi sebagiamana yang telah di tetapkan dalam UU merupakan kemerdekaan dalam menegakan keadilan dan kebenaran

    B. Kaitan jurnalis dengan UU NRI tentu sangat jelas kaitanya seperti yang di mukakan dalam ps 28 UUD NRI TAHUN 1945 mengatkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dimana hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkunganya dan berhak untuk mencari dan mengelolanya sehingga dapat diinformasikan kedalam bentuk mendia yang ada sesuai dengan kode etik jurnalis yang ada diindonesia

    C. HAM merupakan hak asasi manusia yang telah ada sejak manusia itu lahir, HAM tentunya berkaitan dengan kegiatan jurnalisme dimana sesorang berhak atas mendapatkan informasi berkomunikasi serta mengembangkan dirinya serta manusia berhak mencari mendapatkan informasi mengolah dan menyampaikan informasi tersebut kekhalayak banyak, dan hak tersebut dimiliki oleh setiap manusai dalam memiliki hak mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi.

    BalasHapus
  48. Nama : Aditya Eko Saputra
    NPM : D1C017076

    1. Kemerdekaan Pers yang Diatur Dalam UU Pokok Pers??
    jawab
    = Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dapat dijamin. Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    2. Kemerdekaan Pers yang Diatur Dalam UU NRI ??
    jawab
    = kemerdekaan Pers pun juga di atur dan dijamin kebebasan nya dalam UU NRI. sebagaimana yang tertera dalam UUD 1945 khusus ny pada pasal 28F yang berbuyi “ setiap warga Negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat”. ini artinya bisa kita tarik kesimpulan bahwasanya kemerdekaan pers juga dilindungi dalam UU NRI sehingga jurnalis bisa lebih leluasa dalam menjalankan tugas dan profesinya.

    3. Kemerdekaan Pers yang Diatur Dalam Deklarasi HAM Dunia
    jawab
    = Setiap manusia di dunia ini berhak atas kebebasan mempunyai bersuara, hak mengeluarkan pendapat,hak terbebas dari intervensi dan tekanan hak dan untuk mencari informasi , menerima informasi dan menyampaikan informasi dan kepada orang lain.

    BalasHapus
  49. Nama : Maryanti Br Nababan
    Npm : D1C017026

    A.Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers
    Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undangg-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    B.UU NRI dalam pasal 28 yaitu menjamin "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan Undang- undang", dan "Hak rakyat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran tersedia" dalam artian bahwa kemerdekaan pers sangat di perkuat dalam regulasi ini sehingga pers dapat menyampaikan informasi yang juga dapat di terima oleh khalayak serta pers sangat terbuka dan profesinalitas dalam melaksanakan profesinya demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

    C.DEKLARASI HAM DUNIA
    HAM merupakan hak asasi manusia yang dimiliki dari dalam kandungan sampai dia meninggal lagi dan bersipat universal dan tidak dapat diganggu gugat, keterkaitannya dengn kebebasan pers adalah, hak untuk seseorang dalam memperoleh informasi dan mendapatkan infomasi yang seluasnya, dan mereka juga bisa memberikan pendapat mereka tentang suatu informasi berdasarkan yang mereka pikirkkan dan itu semua tidak dapat dilarang oleh siapa pun karena itu sedah menjadi hak mereka dari sejak mereka lahir.

    BalasHapus
  50. Nama : Adjie yassyah
    Npm: D1C017057

    A. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers dimana pers dianggap penting karna kegunaan didalam masyarakat yang demokratis dimana UU pokok pers menetapkan kemerdekaan dalam menegakan keadilan dan kebenaran yang demokratis yakni menyatakan pikiran, berkumpul dan untuk mendapatkan informasi guna untuk mewujudkan partisipasi masyarkat yang lebih baik

    B. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang"(Ps.28 UU NRI TAHUN 1945, yang mana dalam kaitan UU NRI dengan jurnalis dimana setiap masyarakat berhak untuk mengeluarka pikiran dalam lisan maupun tulisan merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi serta berhak untuk memperoleh informasi serta mengolanya sehingga dapat diinformasikan kekhalayak bangak dalam bentuk media yang ada guna untuk mengembangkan diri dan lingkunganya

    C. Pendapat saya tentang deklarasi ham dunia supaya setiap manusia mendapat haknya dalam kehidupan sehari hari seperti mendapatkan perlindungan , mendapatkan perlakuan yang layak , hak memilih , dan bagi kegiatan jurnalistik ham sangat lah penting dengan menyangkutnya hak mendapatkan informasi , mengelola informasi , menyampaikan informasi yang. penting bagi kegiatan jurnalis , supaya hak setiap manusia terpenuhi maka jurnalis yang bekerja menyampaikan informasi kepada publik di lindungi oleh pers dan undang undang yang berlaku serta ham

    BalasHapus
  51. Nama :neti irwani barus
    Npm :D1C018020

    A. Kemerdekaan pers sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 merupakan sebuah tonggak kemajuan pers di Indonesia, dengan diberikannya kebebasan insan pers dalam meliput dan menyiarkan berita dengan dilindungi negara membuat insan pers mampu menjalankan tugas keprofesiannya dengan rasa aman dan tentunya tetap menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagai seorang jurnalis dengan mengetahui, memahami, dan menjalankan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang telah dirumuskan bersama. Pasca UU Pers dibuat, pers memiliki kebebasan dalam membuat sebuah berita namun tetap bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan.

    B. Menurut saya, UU NRI yang mengatur dan menetapkan kebebasan pers dengan dikeluarkannya UU Pokok Pers merupakan suatu bukti nyata yang sangat amat jelas tentang hubungan UU NRI dengan Kemerdekaan pers yang bersifat mutlak. Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

    C. Menurut saya, pers memiliki kebebasan untuk mencari dan menyampaikan informasi untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia. Deklarasi HAM bertujuan untuk tetap memperkuat penghormatan dan tindakan dunia terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Hak kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin untuk semua pihak maupun golongan berdasarkan pasar 19 Deklarasi HAM dan dalam perjanjian hak sipil-politik menyatakan keselamatan wartawan adalah faktor utama

    BalasHapus
  52. Nama : Aditya Pradana
    NPM : D1C017090

    A.Mengenai undang – undang pokok Pers No 40 Tahun 1999 , pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Sebagai konsukuensinya melalui pers rakyat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan publik atau rakyat. Hal ini akan menciptakan keterbukaan pada pemerintahan sekaligus dimungkinkan adanya alternatif pemikiran, saran, kritik dan pengawasan kepada pemerintah dan para pihak yang terkait yang berujung pada terciptanya tatanan bernegara dan berbangsa demokratis.

    B.Dalam UUD NKRI 1945 jelas sudah menjamin kemerdekaan pers dalam pasal 28F melalui amandemen kedua. Menurut saya UU ini menjadi memperkuat perlindungan terhadap pers Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi Setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    C.Menurut saya Dalam deklarasi universal Hak Asasi Manusia,Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari , menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saa dengan tidak memandang batas-batas atau wilayah.

    BalasHapus
  53. Nama : Melisa Arviany
    Npm : D1C017044
    JAWABAN
    a. Dalam UU pokok pers tertulis pada point ke-3 bahwa bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Menurut saya pada point ke-3 dalam UU pers ini sudah sangat jelas bahwa pers sudah mendapat jaminan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Namun tetap saja pers harus menjalankan tugasnya sesuai dengan fakta dan kebenaran yang ada. pers nasional juga berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat di simpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers dapat bebas berpendapat dan menjalankan tugasnya dengan perlindungan hukum merupakan kemerdekaan bagi pers nasional.
    b. Menurut saya, di dalam UU NRI telah di jelaskan bahwa setiap rakyat Indonesia wajib merdeka, baik dalam bernegara mau dalam kehidupannya. Rakyat indonesia ber hak mempunyai kehidupan yang bebas, damai, cerdas dan sejahtera. Hal itu di bentuk dalam suatu pemerintahan Indonesia.
    c. Dalam deklarasi HAM dunia ini di jelaskan bahwa hak yang tidak dapat di cabut dari semua anggota keluarga adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. Menurut saya pernyataan tersebut menjelaskan begitu penting nya hak kenerdekaan bagi setiap manusia. Karena, jika mengabaikan hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan yang tidak adil bagi manusia yg mengalaminya. Maka hak-hak manusia perlu mendapatkan perlindungan ukum supaya tidak adanya pemberontakan dalam menentang kelaliman dan penjajahan.

    BalasHapus
  54. Nama: Mutiara Citradasela
    NPM: D1C017030

    A. Menurut saya Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan . oleh karena itu kemerdekaan pers sangat penting untuk kegiatan kejurnalistikan agar tercipta nya rasa aman terhadap wartawan yang meliput.kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal undang-undang dasar 1945 harus dijamin. adapun di pasal 2 uu no 40 tahun 1999 juga menjelaskan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

    B.Menurut saya UU NRI sangat erat kaitannya dengan kemerdekaan pers atau bidang kejurnalistikan. UU NRI juga mengatur kode etik jurnalistik dalam pencarian berita dan penyampaian informasi kepada khalayak.dalam pasal 28 jo pasal 28f UUD NRI tahun 1945 berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" (pasal 28).
    "Hak rakyat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia".

    C.
    Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan HAM yang dijamin dengan ketetapan MPR RI nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan piagam perserikatan bangsa-bangsa (PBB) tentang HAM dalam pasal 19. Selain itu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berisikan tentang kebebasan berpendapat, berekreasi.

    BalasHapus
  55. Nama : puspa sekar arum
    Npm : d1cp17106

    A. Pada UU pokok pers no. 40 tahun 1999 dijelaskan pada pasal 28 yang mana undang undang dasar menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya ini merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pkkiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan pada pasal 28 UUD 1945 maka perlu dibentung undang-undang pers. Sejatinya kemerdekaan kebebasan pers adalah perwujudan kedaulatan seluruh rakyat indonesia. Dimana segala hal memiliki transparandi tanpa menutup-nutupi suatu kebenaran dan yang pasti merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara demokratis.

    B. Dalam UU NRI sendiri hal ini berkaitan dengan pers yang melaksanakan kontrol sosial yang sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kontrol sosial yang dimaksud antara lain, oleh setiap orang dengan dijaminnya hal jawab dan hak koreksi oleh lembaga lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan oleh dewan pers dengan berbagau bentuk dan cara.

    C. Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan hak asasi manusia yang dijamin dengan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan piagam perserikatan bangsa bangsa tentang hak asasi manusia pasal 19 yang berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.

    BalasHapus
  56. Nama : Dwi Kurnia Adisti
    NPM : D1C017070

    A. kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

    B. Menurut Undang – undang negara Republik Indonesia bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan keterkaitan undang – undang Pers terhadap undang - undang Negara Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 undang – undang dasar 1945, kemudian pasal 28F menegaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    C. dalam jurnalisme sebagai bagian penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang diakui PBB sejak tahun 1948. Prospek kebebasan pers di Indonesia setelah 23 tahun Deklarasi Sofia dan 68 tahun sejak pengakuan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dalam beberapa sisi justru menghadapi kemunduran yang sistematis, akibat implementasi berbagai kebijakan yang cenderung represif. Kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan masih banyak lagi. Deklarasi ini bertujan menyoroti prinsip dasar terkait perlindungan terhadap para jurnalis dengan tetap
    memperhatikan tanggungjawab berbagai pihak yang terkait; lembaga negara beserta instansinya,
    lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah, lembaga media, dan para jurnalis sendiri.

    BalasHapus
  57. Nama : Jemi Leonardo
    Npm : D1C017015

    A. Kemerdekaan pers yang diatur dalam UU pokok pers
    Menurut pendapat saya kemerdekaan pers yang di atur dalam Undang-undang pokok pers adalah kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.oleh karena itu kemerdekaan pers sangat penting untuk kegiatan kejurnalistikan agar tercipta nya rasa aman terhadap wartawan yang meliput sebuah berita. karenanya kemerdekaan kebebasan pers adalah perwujudan kedaulatan seluruh rakyat indonesia.

    B. Undang -Undang NKRI tersebut merupakan pedoman atau kode etik yang harus di miliki setiap para jurnalis dalam meliput atau peliputan berita,selain itu juga sebagai kontrol sosial yang sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

    C.HAM merupakan hak asasi manusia yang dimiliki dari dalam kandungan sampai mati dan bersipat universal dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, semua orang berhak mendapatkan kebebasan nya mulai dari hak untuk bekerja dan mendapatkan pendidikan yang layak. Maka dari itu sebagai seorang jurnalis kita harus menghormati dan menjaga hak orang lain agar semuanya dapat berjalan dengan baik.

    BalasHapus