sebuah blog berisi pembelajaran mengenai hakekat sebuah ilmu pengetahuan. Dimana sebuah ilmu pengetahuan lahir untuk membedah gejala-gejala interaksi yang ada di alam semesta. Ilmu pengetahuan yang dapat saja berubah dan tak menjadi kekal untuk selamanya.
Minggu, 10 Mei 2020
Etika dan UU Pers
Telaah menurut pemahaman, bagaimana urgensi KEJ dalam kegiatan kewartawanan
Dewan pers merupakan sebuah lembaga yang fungsi di dalamnya mengawasi dan mengontrol kegiatan jurnalistik atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pers. Kode etik jurnalistik merupakan suatu yang dijadikan sebagai sebuah landasan pers dalam menjalankn tugas kewartawanan. Wartawan adalah salah satu profesi dan dalam menjalankan tugas pokoknya yakni mencari berita, menulis berita, penyuntingan naskah berita dan publikasi. Seorang wartawan wajib melaksanakan tugasnya dengan baik serta taat terhadap kode etik jurnalistik. Karena dengan keberadaan kode etik jurnalistik dan bagaimana pelaksanaannya dapat menjadi salah satu tolak ukur profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas kewartawanan
: Elviana Npm : D1C017012 KEJ, Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Seorang wartawan wajib menjalankan kode etik jurnalistik dalam mencari informasi agar tidak meyimpang dari aturan yang ada
Kode etik jurnalistik merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai sebuah landasan pers dalam melakukan atau menjalankan tugasnya. Landasan-landasan tersebut disebut sebagai aturan main (rules of the games) untuk pers, yaitu terdiri dari enam landasan, pertama adalah landasan idiil yaitu Pancasila, landasan kedua adalah landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), landasan ketiga adalah landasan yuridis yaitu Undang-Undang Pokok Pers, landasan keempat adalah landasan strategis yaitu Garis Besar Haluan Negara (GBHN), landasan kelima adalah landasan professional yaitu Kode Etik Jurnalistik, dan landasan keenam yang juga merupakan landasan terakhir adalah landasan etis yaitu Tata Nilai yang Berlaku Dalam Masyarakat. Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan.
Nama: Muhammad Rezky Ilfan Hervanda NPM: D1C017024
Urgensi KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dalam kegiatan kewartawanan sangatlah penting untuk menekankan tanggung jawab wartawan sebagai pembawa kebenaran.
Kode etik jurnalistik sendiri merupakan landasan moral dalam berprofesi dan juga rambu-rambu serta kaidah penuntun sekaligus pemberi arah bagi wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan dalam tugas-tugas jurnalistiknya. Sebagai kode perilaku, acuan itu memberikan batasan kepada wartawan tentang buruk-baik dan layak tidaknya sebuah berita.
Kode etik inilah yang menjadi batas kebebasan pers dan kode etik ini jugalah yang menjadi acuan dan pegangan tanggung jawab wartawan dalam melaksanakan kebebasan pers. Pokoknya, kebebasan pers harus dilaksanakan di atas rel kode etik.
Intinua, urgensi kode etik jurnalistik sangatlah penting karena dalam kegiatan kewartawanan menjadi pedoman utama yang membantu, mengarahkan, dan melindungi para jurnalis dalam mengolah suatu pemberitaan.
urgensi KEJ (Kode Etik Jurnalistik) Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan dalam kegiatan kewartawanan haruslah diterapkan dan sebagai acuan bagi semua wartawan sebagai pembawa informasi bagi masyarakat. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. etika berfungsi menjaga agar pelaku profesi tetap terikat pada tujuan sosial profesi, sehingga etika profesi dapat berfungsi memelihara agar profesi itu tetap dijalankan sesuai dengan harapan lingkungan sosialnya
NAMA :PERA RESTITA NPM :D1C017100 Menurut Saya Urgensi KEJ(Kode Etik Jurnalistik) Seorang Wartawan Sangatlah Penting karena menulis berita, wartawan harus yakin apa yang ditulis adalah benar. Hendaknya dalam membuat berita berimbang dan memegang teguh kode etik jurnalistk. Itu upaya untuk memiminimalisasi munculnya komplain bahkan somasi.Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan.Menurutnya, Kode Etik jurnalistik (KEJ)memiliki lima fungsi, yaitu: 1.Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya; 2.Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional; 3.Mendorong persaingan sehat antarpraktisi; 4.Mencegah kecurangan antar rekan profesi; 5.Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber Seorang wartawan itu sendiri harus selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Sehingga beritanya komprehensif dan proporsional.Peran besar wartawan sebagai pengumpul dan pengelola informasi tentu saja sangat berarti bagi masyarakat, sebaliknya masyarakat juga berhak mengawasi, menilai dan bahkan mengkritisi kinerja wartawan agar apa yang disajikan oleh wartawan adalah sesuatu yang benar, berkualitas dan bermanfaat. Agar keseimbangan ini bisa berlangsung secara efektif ada beberapa prinsip jurnalisme yang wajib dipahami oleh publik dan harus dilakukan oleh seorang wartawan.Tuntutan profesionalisme yang tinggi pada diri wartawan akan menimbulkan pada dirinya sikap menghormati martabat setiap individu dan hak-hak pribadi warga masyarakat yang diliputnya. Demikian pula sebaliknya, seorang wartawan akan dapat menjaga martabatnya sendiri karena hanya dengan cara itu ia akan mendapat kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan profesional. Untuk mencapai hal ini, wartawan perlu memiliki kedewasaan pandangan dan kematangan pikiran. Wartawan harus memiliki landasan unsur-unsur yang sehat tentang etika dan rasa tanggung jawab atas perkembangan budaya masyarakat di mana wartawan itu bekerja Karena Kode Etik Jurnalis (KEJ) bukan hanya pedoaman bagi seorang wartawan akan tetapi juga sebagai nyawa para wartawan dalam mencari atau memanimalisir sebuah berita.
Kode etik jurnalistik berisi kumpulan etika profesi kewartawanan dalam melaksanakan tugas, hak, kewajiban dan peranannya. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagaimana wartawan harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Semua dijelaskan di kode etik jurnalistik. Jadi Kode etik merupakan pedoman yang wajib dipahami dan ditaati bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini pun membantu dan melindungi wartawan melaksanakan tugasnya,Karena itu lah kode etik jurnalistik menjadi hal penting dalam kewartawanan.
Pengertian dari kode etik itu adalah kode etik berasal dari dua kata yang berbeda, yaitu kata “kode” berasal dari bahasa Inggris code yang berarti sandi, pengertian dasarnya adalah petunjuk atau sistem pengaturan-pengaturan dan kata “etik” berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti moral, norma, perilaku, atau suatu perbuatan yang dikategorikan etis apabila sesuai dengan aturan yang menuntun perilaku baik manusia. Sedangkan arti dari jurnalistik itu sendiri adalah sebuah profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau kewartawanan. Sehingga kode etik bisa diartikan sebagai norma yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai sebuah pedoman dalam bertingkah laku. Arti dari kode etik jurnalistik secara keseluruhan merupakan himpunan atau kumpulan etika para profesi kewartawanan dan ditetapkan oleh dewan pers. Dewan pers itu sendiri merupakan sebuah badan atau lembaga yang fungsi di dalamnya mengawasi dan mengontrol kegiatan jurnalistik atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pers. Etika pers yaitu etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan pers, yang terdiri dari kewajiban pers, bagaimana yang seharusnya menjadi pers yang benar, dan di dalamnya juga mengatur tingkah laku pers. Di dalam etika pers ini, terdapat beberapa sumber, diantaranya adalah keadaan moral pers mengenai pengetahuan baik dan buruk, benar dan salah, serta tepat dan tidak tepat bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Kode etik jurnalistik merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai sebuah landasan pers dalam melakukan atau menjalankan tugasnya. Landasan-landasan tersebut disebut sebagai aturan main (rules of the games) untuk pers, yaitu terdiri dari enam landasan, pertama adalah landasan idiil yaitu Pancasila, landasan kedua adalah landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), landasan ketiga adalah landasan yuridis yaitu Undang-Undang Pokok Pers, landasan keempat adalah landasan strategis yaitu Garis Besar Haluan Negara (GBHN), landasan kelima adalah landasan professional yaitu Kode Etik Jurnalistik, dan landasan keenam yang juga merupakan landasan terakhir adalah landasan etis yaitu Tata Nilai yang Berlaku Dalam Masyarakat.
Menurut saya, karena wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya , seorang wartawan dituntut profesional dan terbuka untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar. maka daripada itu KEJ sangat penting untuk menciptakan rasa tanggung jawab sebagai seorang wartawan dalam kegiatan kejurnalistikan.
Menurut saya, keharusan Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan yakni sebagai alat untuk mengawasi dan mengontrol kerja kewartawanan maupun profesi jurnalistik lainnya. Wartawan mempunyai hak dan wewenang yang sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, yang dimana haknya sebagai wartawan yakni mencari, mengolah dan mempuliskan berita. Berita yang dipubliskan merupakan hasil seperti karya seni tersendiri dari setiap wartawan, oleh karena itu dengan keharusan berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik maupun UU pers no 40 tahun 1999 bisa mengontrol dan mengawasi setiap kegiatan kewartawanan agar tidak terjadi pelanggaran yang berdampak fatal bagi wartawan itu sendiri. Yang terpenting adalah sikap profesional wartawan dalam mengolah berita.
Menurut pemahaman saya, urgensi Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan wartawan yang adalah melakukan kegiatan jurnalistik atau yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan dimedia massa secara teratur, atau orang orang yang bertugas mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik tidak akan terlepas pada tanggung jawabnya memegang Kode Etik Jurnalistik dan hal ini harus dipandang penting oleh semua wartawan.
Diciptakannya KEJ dalam kegiatan kewartawanan bertujuan agar setiap wartawan menjalankan profesinya mencari, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, tidak membuat berita bohong, berita fitnah, berita sadis, dan cabul, tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, Wartawan bekerja dengan profesional, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, menghormati hak narasumber tentan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik, Dll. Hal inilah yang menjadikan Kode Etik Jurnalistik menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan ( Urgen ) dalam kegiatan Kewartawanan.
Kode etik jurnalistik sangat penting bagi seorang wartawan, dimana seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis harus mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia karena di sanalah terletak aturan serta etika seorang wartawan dalam berkarya. Seorang wartawan dalam menjalankan tugas kewartawanannya, harus menjaga integritas, juga menghormati hak asasi setiap orang. Selain itu juga wartawan harus menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, karena ketika wartawan dalam pembuatan berita, diperlukan adanya keakuratan data dari narasumber dan keseimbangan dalam membuat berita serta selalu berhati-hati dalam menyajikan berita. Sebagai wartawan Indonesia juga harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai bentuk untuk melakukan kegiatan wartawan dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta profesionalisme kewartawanannya, sehingga pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus di tegakkan dan diutamakan bagi para wartawan dalam memberikan informasi kepada publik. Itulah mengapa urgensi kode etik jurnalistik sangatlah penting bagi kegiatan kewartawanan
Urgensi Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan kewartawanan sangat penting untuk menekankan tanggung jawab wartawan sebagai seorang yang memberikan informasi yang akurat dan benar kepada public. Keberadaan kode etik jurnalistik ini adalah sebagai landasan moral dalam menjalankan profesi dan juga sebagai rambu-rambu serta kaidah penuntun sekaligus pemberi arah bagi wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan dalam tugas-tugas jurnalistiknya dan sebagai kode perilaku dan acuan untuk memberikan batasan kepada wartawan tentang buruk-baik dan layak tidaknya sebuah berita yang akan di publish. Kode etik inilah yang menjadi batas kebebasan pers dan kode etik ini juga yang menjadi acuan dan pegangan tanggung jawab wartawan dalam melaksanakan kebebasan pers. Intinya, kebebasan pers harus dilaksanakan di atas rel kode etik jurnalistik yang telah di atur.
Maka dari itu, urgensi kode etik jurnalistik sangat penting karena dalam kegiatan kewartawanan dan menjadi pedoman utama yang membantu, mengarahkan, dan melindungi para jurnalis dalam mengolah suatu pemberitaan.
Kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan ,Tujuannya adalah agar wartawan bertangung jawab dalam menjalankan profesinya karena seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis harus mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia karena di sanalah terletak aturan serta etika seorang wartawan dalam mencari dan menulis berita. Kode etik inilah yang menjadi batas kebebasan pers dan kode etik ini juga yang menjadi acuan dan pegangan tanggung jawab wartawan dalam melaksanakan kebebasan pers. maka dari itu KEJ sangat penting seorang wartawan untuk menciptakan rasa tanggung jawab sebagai seorang wartawan dalam kegiatan kejurnalistikan.
Kode etik jurnalistik sangat penting bagi seorang wartawan, dimana seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis harus mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia karena di sanalah terletak aturan serta etika seorang wartawan dalam berkarya. kegiatan kewartawanan bertujuan agar setiap wartawan menjalankan profesinya mencari, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, tidak membuat berita bohong, berita fitnah, berita sadis, dan cabul, tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, Wartawan bekerja dengan profesional, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, menghormati hak narasumber tentan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik, Dll.
Kode etik jurnalistik merupakan etika standar jurnalis yang terkait dari prinsip etika dan praktik yang baik bagi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya.kode etik jurnalistik pun merupakan sebuah hal yang dijadikan landasan pers dalam melakukan dan menjalankan tugasnya. Selain dibatasi landasan hukum, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999, wartawan sebagai salah satu pelaku kegiatan pers juga harus berpegang pada kode etik jurnalistik. Tujuannya agar wartawan-wartawan tersebut bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya, mencari dan menyampaikan informasi.
Menurut Saya Urgensi KEJ seorang Wartawan Sangatlah Penting dalam menulis dan menyebarkan sebuah berita agar dapat diterima oleh semua orang seorang jurnalis juga harus menghormati hak ASASI semua orang dengan begitu seorang wartawan harus bekerja profesional dalam mencari, mengolah dan menyajikan sebuah informasi. Maka dari itu, urgensi KEJ sangatla penting dalam kegiatan kewartawanan dan menjadi pedoman utama yang membantu, mengarahkan, dan melindungi para jurnalis dalam mengolah suatu pemberitaan.
Nama : Dera Zakiyyah Npm : D1C017050 Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, media masssa dan wartawan Indonesia harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Selain dibatasi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, kegiatan kewartawanan juga harus berpedoman pada kode etik jurnalistik yang menjadi landasan utama bagi wartawan dalam proses pemberitaan. Kode etik jurnalistik inilah yang menjadi batasan ataupun acuan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itulah kode etik jirnalistik sangat berperan penting dalam kegiatan kewartawanan.
urgensi KEJ dalam kegiatan kewartawanan KEJ (kode etik jurnalistik) adalah himpunan etika atau landasan moral dalam kegiatan kewartawanan. KEJ sangatlah penting untuk tanggung jawab seorang wartawan dalan membuat berita, agar tidak menyebar berita yang bersifat bohong,fitnah, ataupun berita yang berdasarkan prasangka. karena seorang wartawan di tuntut untuk profesional dalam membuat berita yang mengandung fakta atau kebenaran. Kode etik jurnalistik ini juga merupakan pedoman yang wajib di pahami dan ditaati bagi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya, karena di kode etik ini kita bisa tau apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagamana wartawan harus bersikap dalam menjalankan tugasnya. kode etik jurnalistik ini menjadi pedoman utama yang akan membantu, melindungi, dan mengarahkan wartawan dalam mengelolah berita. maka dari itu kode etik jurnalistik menjadi hal penting dalam kewartawanan, agar seorang wartawan tidak membuat berita yang menyimpang dari aturan yang ada.
M Rizki Maulana D1C017074 Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” berasal dari bahasa Inggris “code” yang berarti sandi, pengertian dasarnya dalah ketetuan atau petunjuk yang sistematis. Sedangkan “etika” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.
Di Indonesia terdapat banyak Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya organisasi wartawan di Indonesia, untuk itu kode etik juga berbagai macam, antara lain Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (KEJ-AJI), Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia, dan lainnya.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
KEJ dalam urusan kegiatan kewartawanan sangatlah urgen demi profesionalitas dan menekankan penyadaran individu jurnalis sebagai pembawa kebenaran.
KEJ sendiri berisi landasan moral yang menjadi batas kebebasan Jurnalis dalam menjalankan tanggung jawabnya. KEJ juga menjadi rambu-rambu agar jurnalis tidak salah arah dalam memanfaatkan kebebasannya sebagai jurnalis.
Intinya KEJ menjadi urgen bagi wartawan agar tetap menjalankan profesionalitas dengan bebas namun tetap penuh moral dalam menghasilkan karya jurnalis.
Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.
Wartawan sebagai sebuah profesi pada hakekatnya adalah suatu lapangan pekerjaan (okupasi) yang berkualifikasi yang menuntut syarat keahlian tinggi kepada para pengemban dan pelaksananya. Pentingnya etika dalam menjaga profesionalisme, etika berfungsi menjaga agar pelaku profesi tetap terikat (committed) pada tujuan sosial profesi, sehingga etika profesi dapat berfungsi memelihara agar profesi itu tetap dijalankan sesuai dengan harapan lingkungan sosialnya.
Kode etik jurnalistik sendiri mengatur agar wartawan tidak salah mempergunakan kebebasan sebagai seorang jurnalis.
Kode etik jurnalistik ini harus di taati oleh setiap wartawan saat melakukan peliputan sebagai pedoman karya jurnalistik yang dibuat.
Oleh karena itu kode etik jurnalistik ini sangat penting dan sangat urgen bagi setiap wartawan.
Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan pers dalam menjalankan tugasnya. Menurut saya, Kode Etik Jurnalistik itu sendiri sangat penting bagi seorang wartawan karena bagaimanapun situasi seorang wartawan harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik itu sendiri sekalipun keadaannya sangat urgent.
Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan moral dari wartawan untuk aman dalam menjalankan tugasnya dengan baik.Kode etik inilah yang menjadi batas kebebasan pers dan kode etik ini jugalah yang menjadi acuan dan pegangan tanggung jawab wartawan dalam melaksanakan kebebasan pers.Sebagai wartawan Indonesia juga harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai bentuk untuk melakukan kegiatan wartawan dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta profesionalisme kewartawanannya, sehingga pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus di tegakkan dan diutamakan bagi para wartawan dalam memberikan informasi kepada publik. Itulah mengapa urgensi kode etik jurnalistik sangatlah penting bagi kegiatan kewartawanan
Kode etik jurnalistik adalah landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya, namun dalam perkembangan teknologi saat ini banyak wartawan yang tidak menaati Kode Etik Jurnalistik karena dapat kita temui pada saat ini media maupun wartawannya menyediakan informasi - informasi yang tidak akurat, dengan begitu banyaknya informasi hoax menyebar di tengah masyarakat. Informasi yang tersedia pada saat ini banyak sekali karya citizen journalism dengan ketidak akuratannya, berisi opini penulis, informasi berupa konten yang sadis menyebar di media sosial, itulah mengapa media dan kegiatan kewartawanan saat ini sangatlah penting Kode Etik Jurnalistik.
Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai sebuah pondasi pers dalam melakukan atau menjalankan tugas sebagai seorang wartawan, seorang wartawan harus memerlukan pondasi/landasan moral dan etika propesi sebagai pedoman operasional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis didalam memperoleh informasi yang benar sehingga dapat menjaga kepercayaan publik dan nenegakan integritas serta profesionalisme sebagai seorang jurnalis
Kode etik jurnalistik adalah landasan seorang jurnalis dalam melakukan kegitan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan, dengan adanya KEJ(kode etik jurnalis) seorang wartawan dapat menjadikan KEJ sebagai acuan/landasan dalam menjalankan tugas dalam mencari berita, menulis berita, penyuntingan berita dan proses pempublikasikan berita sebagai seorang jurnalis menjalankan tugasnya, KEJ sangat lah penting dalam kegiatan jurnalis sehingga dapat mementuk jurnalis yang pprofesionalisme
Dalam kode etik jurnalistik tuntutan profesionalisme yang tinggi pada diri wartawan akan menimbulkan pada dirinya sikap menghormati martabat setiap individu dan hak-hak pribadi warga masyarakat yang diliputnya. Demikian pula sebaliknya, seorang wartawan akan dapat menjaga martabatnya sendiri karena hanya dengan cara itu ia akan mendapat kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan profesional. Untuk mencapai hal ini, wartawan perlu memiliki kedewasaan pandangan dan kematangan pikiran. Wartawan harus memiliki landasan unsur-unsur yang sehat tentang etika dan rasa tanggung jawab atas perkembangan budaya masyarakat di mana wartawan itu bekerja.
Kode etik jurnalistik menjadi hal yang penting untuk diterapkan media dan awak media dalam menyajikan berita-beritanya. Selain sebagai Patokan wartawan dan media dalam menyajikan berita . Namun demikian, faktor dari ketatnya persaingan antar media khususnya media siber menyebabkan media-media siber semakin ditekan untuk dapat menghasilkan berita yang lebih cepat dan menarik sehingga semakin lalai dalam menerapkan kode etik jurnalistik. Baiknya untuk wartawan dan media Untuk tidak mengabaikan kode etik Didalam berita
Menurut saya Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi Dahlansangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. KEJ sendiri berisi landasan moral yang menjadi batas kebebasan Jurnalis dalam menjalankan tanggung jawabnya. KEJ juga menjadi rambu-rambu agar jurnalis tidak salah arah dalam memanfaatkan kebebasannya sebagai jurnalis. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Menurut saya, kode etik jurnalistik mempunyai peranan yang sangat penting dalam kewartawanan. Karena dalam menjalankan tugas, wartawan banyak dihadapkan dengan tantangan - tantangan ketika melaksanakan tugas yang mempertaruhkan marwah jurnalis. Maka kehadiran kode etik jurnalistik dapat mememinimalisir kesalahan - kesalahan wartawan. Dan juga kode etik juga menjadi pembatas wartawan dalam menjalankan tugas agar tidak terjerumus kehal hal yang bisa merusak integritas serta profesionalitas jurnalistik sebagai fungsi control dimasyarakat.
Urgensi kode etik jurnalistik dalam kegiatan kewartawanan. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Kode etik jurnalistik merupakan etika profesi kewartawanan atau dapat pula diartikan suatu hal yang dijadikan sebagai sebuah landasan pers dalam melakukan atau menjalankan tugasnya. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum seperti UU pers no 40 tahun 1999 juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik tujuannya adalah agar wartawan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Urgensi kej dalam kegiatan kewartawanan sangat lh penting dan tentunnya berperan penting dalama menekankan tanggung jawab jurnalis sebagai penyampai berita. Kode etik jurnalis merupakan landasan dan acuan seorang wartawan dalam mencari berita mau pun menyampaikn suatu berita ke masyarakat luas dengan sikap profesionalitas jurnalistik.
KEJ merupakan kumpulan etika profesi kewartawanan. Dikarenakan pers berfungsi untuk menyebarluaskan informasi, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi masyarakat,menyebarluaskan komunikasi sosial dan partisipasi masyarakat (Assegaf,1984:47). Maka, untuk menjamin akurasi dan objektivitas dari setiap fakta yang di sajikan, para jurnalis memerlukan sebuah buku panduan etika (Kode Etik Jurnalistik) untuk mewujudkan seorang jurnalis profesional. Artinya, seorang jurnalis pada khususnya wartawan tidak lepas dari tanggungjawab, etika dan moral. Karena wartawan wajib menjalin hubungan baik dengan narasumber berita.
Urgensi KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dalam kegiatan kewartawanan sangatlah penting bagi wartawan, selain dibatasi oleh ketentuan hukum seperti, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya
Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan suatu yang harus dipatuhi dalam kegiatan kewartawanan karena kode etik inilah yang mengatur etika seorang wartawan dalam pekerjaan nya, sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Oleh karena itu kode etik jurnalistik ini mempunyai peran yang sangat penting dalam dunia kewartawanan dan harus dipatuhi oleh setiap wartawan.
Nama: Hanyta Dyna Corystien Nadeak NPM: D1C017036 Kode etik jurnalistik merupakan pegangan hidup bagi profesi-profesi jurnalistik. Di dalam kode etik jurnalistik dijelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang jurnalis dalam mengemban tugasnya. Kode etik jurnalistik seharusnya benar-benar dipahami oleh seseorang yang berprofesi sebagai jurnalis. Sebab dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dengan pemahaman terhadap kode etiknya dapat mengerjakan pekerjaannya dengan baik. Ia dapat menulis isi berita yang pantas dipublikasi, mencari berita yang aktual demi kepentingan masyarakat, menghargai narasumbernya, menghormati hak asasi manusia, dan masih banyak hal lainnya yang harus dipegang teguh oleh jurnalis di dalam kode etik jurnalistik. Jurnalis yang melanggar kode etik jurnalistik (kecuali dalam peliputan jurnalistik investigasi) akan kehilangan wibawanya dan tentunya akan merusak citra dari perusahaan pers tempat ia bekerja.
Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain mendapat persetujuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang pada kode etik jurnalistik. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Menurut saya KEJ (kode etik jurnalistik) merupaakan hal yang sangat penting dalam profesi kejurnalisan dan UU no 40 tahun 1999. Di sana telah di atur apa saja hak dan kewajiban, kebebasan dan hukum-hukum (batasan) dalam proses kejurnalisan. Jadi hal ini sangat penting dan harus di patuhi setiap seorang yang sudah menjadi seorang jurnalis atau jalan hudip sang jurnalis. Tapi KEJ tidak berlaku apabila atau boleh dilanggar dalam proses peliputan investegasi tetapi tetap berlaku sesuai norma kesusilanan atau yang berlaku disaat peliputan.
Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Hal tersebut merupakan fungsi dari kode etik jurnalistik bagi wartawan. Menurut saya, kode etik jurnalistik merupakan hal yang sangat penting untuk wartawan miliki, karna memlalui KEJ seorang wartawan mampu memahami tugas, hak, dan kewajiban mereka dalam menjalani profesi sebagai seorang wartawan. Selain itu KEJ juga memberikan ruang dan batasan kepada para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Urgensi Kej dlm kegiatan kewartawanan: Kode Etik jurnalistik merupakan pedoman wajib dalam kegiatan kewartawanan, sebab telah tertuang didalamnya perlindungan hukum, kewajiban (etika dalam bertugas) atau secara singkat dapat dikatakan : hak dan kewajiban.
KEJ menjadi landasan penting terciptanya pers yang dilindungi, bebas dan bertanggung jawab. Secara umum, pentingnya KEJ dalam kegiatan kewartawanan dapat diuraikan dalam beberapa poin sebagai berikut: 1. Menjadi pedoman bagi terlaksananya sikap independen (berita akurat, berimbang, tidak beri'tikad buruk) 2. Menjadi landasan moral/ tata cara pelaksanaan tugas yang beretika 3. Tuntunan profesional dalam menyampaikan info (check recheck, asas praduga tak bersalah) 4. Menjadi pedoman dlm penulisan berita dengan bahasa, i'tikad dan etika yang baik 5. Pedoman untuk menyadari, menghormati dan melaksanakan hak dan kewajiban pribadi maupun narasumber bersangkutan. 6. Bebas dari campur tangan pihak lain 7. Bijak dan bertanggung jawab dlm pemberitaan (tdk diskriminasi, SARA dll)
Urgensi Kej dlm kegiatan kewartawanan: Kode Etik jurnalistik merupakan pedoman wajib dalam kegiatan kewartawanan, sebab telah tertuang didalamnya perlindungan hukum, kewajiban (etika dalam bertugas) atau secara singkat dapat dikatakan : hak dan kewajiban.
KEJ menjadi landasan penting terciptanya pers yang dilindungi, bebas dan bertanggung jawab. Secara umum, pentingnya KEJ dalam kegiatan kewartawanan dapat diuraikan dalam beberapa poin sebagai berikut: 1. Menjadi pedoman bagi terlaksananya sikap independen (berita akurat, berimbang, tidak beri'tikad buruk) 2. Menjadi landasan moral/ tata cara pelaksanaan tugas yang beretika 3. Tuntunan profesional dalam menyampaikan info (check recheck, asas praduga tak bersalah) 4. Menjadi pedoman dlm penulisan berita dengan bahasa, i'tikad dan etika yang baik 5. Pedoman untuk menyadari, menghormati dan melaksanakan hak dan kewajiban pribadi maupun narasumber bersangkutan. 6. Bebas dari campur tangan pihak lain 7. Bijak dan bertanggung jawab dlm pemberitaan (tdk diskriminasi, SARA dll)
Lewat kode etik jurnalistik diharapkan berbagai keinginan yang muncul dari organisasi kewartawan bisa terakomodasi. Sebab selama ini yang sering jadi persoalan adalah, karenamasing-masing organisasi kewartawanan ingin membuat aturan sendiri. Dewan Pers berusaha memadukan berbagai keinginan yang berkembang. Inti sari dari kode etik jurnalistik tersebut sesungguhnyaadalah membuat aturan main yang mengikat bagi semuan insan pers di tanah air agar memiliki etika yang luhur dalam menjalankan Kode Elikjurnalistik Dan Kebebasan Pers Di Indonesia. Kode etik jurnalistik yang merupakan pengganti dari kode etik wartawan Indonesia, merupakan landasan hukum bagi setiap wartawan. Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah standar nilai yang haras dijadikan acuan bagi wartawan dalam menjalankan profesi kewartawanan. Secara sederhana dapat dipahami, bahwa seorang wartawan yang tidak memaliami kode etik jurnalistik, sama halnya mereka belum mempunyai tujuan dan acuan hidup kewartawanan. Sebaliknya, seseorang yang senantiasa taat paturan yang ada dalam kode etik jurnalistik, dapat dinilai sebagai orang yang menghormati hak dan kewajiban pers. Ini berarti mereka tergolong professional dalam menjalankan tugas kewartawanan.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Wartawan juga dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepadakode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Agar Wartawan bersikap, tegas, bertanggung jawab, independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sehingga Kode etik ini pun membantu dan melindungi wartawan melaksanakan tugasnya, karena itu lah kode etik jurnalistik menjadi hal penting dalam kewartawanan.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus di tegakkan dan di utamakan bagi para wartawan dalam memberikan informasi kepada public. Menurut saya KEJ sangat diperlu diphami oleh wartawan karena dapat membantu wartawan dalam mencari berita, serta di dalam KEJ itu sendiri terdapat panduan dalam melaksanakan tugas kewartawanan demi terciptanya wartawan-wartawan yang handal dan berintegritas.
KEJ (Kode Etik Jurnalistik) sangatlah penting bagi kegiatan wartawan untuk mencari sumber kebenaran yang akurat. Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berperan sebagai pedoman wartawan dalam memperoleh data dan fakta yang tersedia dilapangan, wartawan memiliki hak istimewa untuk mengetahui fakta apa saja atas kejadian-kejadian yang akan diberitakan dari narasumber, maka agar wartawan idak menyelewengkan hak istimewa yang didapat dibentuklah KEJ agar tidak melampaui batas kebebasan yang dimilikinya. Contoh : dalam memperoleh berita investigasi narasumber berhak menyembunyikan atau dilindungi identitasnya atas dasar izin narasumber itu sendiri, serta wartawan berhak menyembunyikan identitas narasumbernya.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan dalam kegiatan kewartawanan haruslah diterapkan dan sebagai acuan bagi semua wartawan sebagai pembawa informasi bagi masyarakat.KEJ sangat diperlu diphami oleh wartawan karena dapat membantu wartawan dalam mencari berita, serta di dalam KEJ itu sendiri terdapat panduan dalam melaksanakan tugas kewartawanan demi terciptanya wartawan-wartawan yang handal dan berintegritas.
Nama : Dwi Kurnia Adisti NPM : D1C017070 Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Dan urgensi KEJ dalam kegiatan kewartawanan menurut saya penting, karena pada KEJ lah wartawan memilik pedoman atau panduan dalam melakukan kegiatan kejurnalistikan yang baik dan benar sesuai undang-undang yang berlaku. Pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus di tegakkan dan di utamakan bagi media massa dan para wartawan dalam memberikan informasi kepada public.
Kode Etik Jurnalistik merupakan sebuah etika profesi terkait Kejurnalistikan. Kode Etik Jurnalistik menjadi sangat penting mengingat acuan seorang Jurnalis dalam bertindak dan melaksanakan tugasnya harus mengikuti standar etika yang telah tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik. Hal ini dapat memberikan kenyamanan bagi seorang Jurnalis dalam menjalankan tugasnya karena ketika seorang Jurnalis bertindak sesuai prosedur mereka dapat berlindung dengan kode etik tersebut, pasalnya kode etik tersebut dilindungi oleh undang-undang terkait Kejurnalistikan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNela Oktaria
BalasHapusD1C017084
Dewan pers merupakan sebuah lembaga yang fungsi di dalamnya mengawasi dan mengontrol kegiatan jurnalistik atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pers. Kode etik jurnalistik merupakan suatu yang dijadikan sebagai sebuah landasan pers dalam menjalankn tugas kewartawanan.
Wartawan adalah salah satu profesi dan dalam menjalankan tugas pokoknya yakni mencari berita, menulis berita, penyuntingan naskah berita dan publikasi. Seorang wartawan wajib melaksanakan tugasnya dengan baik serta taat terhadap kode etik jurnalistik. Karena dengan keberadaan kode etik jurnalistik dan bagaimana pelaksanaannya dapat menjadi salah satu tolak ukur profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas kewartawanan
: Elviana
BalasHapusNpm : D1C017012
KEJ, Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Seorang wartawan wajib menjalankan kode etik jurnalistik dalam mencari informasi agar tidak meyimpang dari aturan yang ada
Nama : Otianus Gea
BalasHapusNPM : D1C017008
Kode etik jurnalistik merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai sebuah landasan pers dalam melakukan atau menjalankan tugasnya. Landasan-landasan tersebut disebut sebagai aturan main (rules of the games) untuk pers, yaitu terdiri dari enam landasan, pertama adalah landasan idiil yaitu Pancasila, landasan kedua adalah landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), landasan ketiga adalah landasan yuridis yaitu Undang-Undang Pokok Pers, landasan keempat adalah landasan strategis yaitu Garis Besar Haluan Negara (GBHN), landasan kelima adalah landasan professional yaitu Kode Etik Jurnalistik, dan landasan keenam yang juga merupakan landasan terakhir adalah landasan etis yaitu Tata Nilai yang Berlaku Dalam Masyarakat. Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan.
Nama: Muhammad Rezky Ilfan Hervanda
BalasHapusNPM: D1C017024
Urgensi KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dalam kegiatan kewartawanan sangatlah penting untuk menekankan tanggung jawab wartawan sebagai pembawa kebenaran.
Kode etik jurnalistik sendiri merupakan landasan moral dalam berprofesi dan juga rambu-rambu serta kaidah penuntun sekaligus pemberi arah bagi wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan dalam tugas-tugas jurnalistiknya. Sebagai kode perilaku, acuan itu memberikan batasan kepada wartawan tentang buruk-baik dan layak tidaknya sebuah berita.
Kode etik inilah yang menjadi batas kebebasan pers dan kode etik ini jugalah yang menjadi acuan dan pegangan tanggung jawab wartawan dalam melaksanakan kebebasan pers. Pokoknya, kebebasan pers harus dilaksanakan di atas rel kode etik.
Intinua, urgensi kode etik jurnalistik sangatlah penting karena dalam kegiatan kewartawanan menjadi pedoman utama yang membantu, mengarahkan, dan melindungi para jurnalis dalam mengolah suatu pemberitaan.
BalasHapusNama: MAYA DESI
NPM: D1C017102
urgensi KEJ (Kode Etik Jurnalistik)
Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan dalam kegiatan kewartawanan haruslah diterapkan dan sebagai acuan bagi semua wartawan sebagai pembawa informasi bagi masyarakat.
Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
etika berfungsi menjaga agar pelaku profesi tetap terikat pada tujuan sosial profesi, sehingga etika profesi dapat berfungsi memelihara agar profesi itu tetap dijalankan sesuai dengan harapan lingkungan sosialnya
NAMA :PERA RESTITA
BalasHapusNPM :D1C017100
Menurut Saya Urgensi KEJ(Kode Etik Jurnalistik) Seorang Wartawan Sangatlah Penting karena menulis berita, wartawan harus yakin apa yang ditulis adalah benar. Hendaknya dalam membuat berita berimbang dan memegang teguh kode etik jurnalistk. Itu upaya untuk memiminimalisasi munculnya komplain bahkan somasi.Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan.Menurutnya, Kode Etik jurnalistik (KEJ)memiliki lima fungsi, yaitu:
1.Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
2.Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
3.Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
4.Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
5.Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber
Seorang wartawan itu sendiri harus selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Sehingga beritanya komprehensif dan proporsional.Peran besar wartawan sebagai pengumpul dan pengelola informasi tentu saja sangat berarti bagi masyarakat, sebaliknya masyarakat juga berhak mengawasi, menilai dan bahkan mengkritisi kinerja wartawan agar apa yang disajikan oleh wartawan adalah sesuatu yang benar, berkualitas dan bermanfaat. Agar keseimbangan ini bisa berlangsung secara efektif ada beberapa prinsip jurnalisme yang wajib dipahami oleh publik dan harus dilakukan oleh seorang wartawan.Tuntutan profesionalisme yang tinggi pada diri wartawan akan menimbulkan pada dirinya sikap menghormati martabat setiap individu dan hak-hak pribadi warga masyarakat yang diliputnya. Demikian pula sebaliknya, seorang wartawan akan dapat menjaga martabatnya sendiri karena hanya dengan cara itu ia akan mendapat kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan profesional. Untuk mencapai hal ini, wartawan perlu memiliki kedewasaan pandangan dan kematangan pikiran. Wartawan harus memiliki landasan unsur-unsur yang sehat tentang etika dan rasa tanggung jawab atas perkembangan budaya masyarakat di mana wartawan itu bekerja Karena Kode Etik Jurnalis (KEJ) bukan hanya pedoaman bagi seorang wartawan akan tetapi juga sebagai nyawa para wartawan dalam mencari atau memanimalisir sebuah berita.
Nama : Laras Prameswari
BalasHapusNPM : D1C017064
Kode etik jurnalistik berisi kumpulan etika profesi kewartawanan dalam melaksanakan tugas, hak, kewajiban dan peranannya. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagaimana wartawan harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Semua dijelaskan di kode etik jurnalistik. Jadi Kode etik merupakan pedoman yang wajib dipahami dan ditaati bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini pun membantu dan melindungi wartawan melaksanakan tugasnya,Karena itu lah kode etik jurnalistik menjadi hal penting dalam kewartawanan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : M.Ilham Perdana E.
BalasHapusNPM : D1C017107
Pengertian dari kode etik itu adalah kode etik berasal dari dua kata yang berbeda, yaitu kata “kode” berasal dari bahasa Inggris code yang berarti sandi, pengertian dasarnya adalah petunjuk atau sistem pengaturan-pengaturan dan kata “etik” berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti moral, norma, perilaku, atau suatu perbuatan yang dikategorikan etis apabila sesuai dengan aturan yang menuntun perilaku baik manusia. Sedangkan arti dari jurnalistik itu sendiri adalah sebuah profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau kewartawanan. Sehingga kode etik bisa diartikan sebagai norma yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai sebuah pedoman dalam bertingkah laku. Arti dari kode etik jurnalistik secara keseluruhan merupakan himpunan atau kumpulan etika para profesi kewartawanan dan ditetapkan oleh dewan pers.
Dewan pers itu sendiri merupakan sebuah badan atau lembaga yang fungsi di dalamnya mengawasi dan mengontrol kegiatan jurnalistik atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pers. Etika pers yaitu etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan pers, yang terdiri dari kewajiban pers, bagaimana yang seharusnya menjadi pers yang benar, dan di dalamnya juga mengatur tingkah laku pers. Di dalam etika pers ini, terdapat beberapa sumber, diantaranya adalah keadaan moral pers mengenai pengetahuan baik dan buruk, benar dan salah, serta tepat dan tidak tepat bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.
Kode etik jurnalistik merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai sebuah landasan pers dalam melakukan atau menjalankan tugasnya. Landasan-landasan tersebut disebut sebagai aturan main (rules of the games) untuk pers, yaitu terdiri dari enam landasan, pertama adalah landasan idiil yaitu Pancasila, landasan kedua adalah landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), landasan ketiga adalah landasan yuridis yaitu Undang-Undang Pokok Pers, landasan keempat adalah landasan strategis yaitu Garis Besar Haluan Negara (GBHN), landasan kelima adalah landasan professional yaitu Kode Etik Jurnalistik, dan landasan keenam yang juga merupakan landasan terakhir adalah landasan etis yaitu Tata Nilai yang Berlaku Dalam Masyarakat.
Nama : Nanda Rizki Abdillah
BalasHapusNPM : D1C017079
Menurut saya, karena wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya , seorang wartawan dituntut profesional dan terbuka untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar. maka daripada itu KEJ sangat penting untuk menciptakan rasa tanggung jawab sebagai seorang wartawan dalam kegiatan kejurnalistikan.
Nama:MIKA WAHYUNITA
BalasHapusNPM:D1C017010
Menurut saya, keharusan Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan yakni sebagai alat untuk mengawasi dan mengontrol kerja kewartawanan maupun profesi jurnalistik lainnya. Wartawan mempunyai hak dan wewenang yang sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, yang dimana haknya sebagai wartawan yakni mencari, mengolah dan mempuliskan berita. Berita yang dipubliskan merupakan hasil seperti karya seni tersendiri dari setiap wartawan, oleh karena itu dengan keharusan berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik maupun UU pers no 40 tahun 1999 bisa mengontrol dan mengawasi setiap kegiatan kewartawanan agar tidak terjadi pelanggaran yang berdampak fatal bagi wartawan itu sendiri. Yang terpenting adalah sikap profesional wartawan dalam mengolah berita.
Nama : Erika Wati Br Sembiring
BalasHapusNpm : D1C017018
Menurut pemahaman saya, urgensi Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan wartawan yang adalah melakukan kegiatan jurnalistik atau yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan dimedia massa secara teratur, atau orang orang yang bertugas mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik tidak akan terlepas pada tanggung jawabnya memegang Kode Etik Jurnalistik dan hal ini harus dipandang penting oleh semua wartawan.
Diciptakannya KEJ dalam kegiatan kewartawanan bertujuan agar setiap wartawan menjalankan profesinya mencari, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, tidak membuat berita bohong, berita fitnah, berita sadis, dan cabul, tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, Wartawan bekerja dengan profesional, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, menghormati hak narasumber tentan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik, Dll. Hal inilah yang menjadikan Kode Etik Jurnalistik menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan ( Urgen ) dalam kegiatan Kewartawanan.
Nama : Fitryani Tampubolon
BalasHapusNPM : D1C017088
Kode etik jurnalistik sangat penting bagi seorang wartawan, dimana seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis harus mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia karena di sanalah terletak aturan serta etika seorang wartawan dalam berkarya. Seorang wartawan dalam menjalankan tugas kewartawanannya, harus menjaga integritas, juga menghormati hak asasi setiap orang. Selain itu juga wartawan harus menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, karena ketika wartawan dalam pembuatan berita, diperlukan adanya keakuratan data dari narasumber dan keseimbangan dalam membuat berita serta selalu berhati-hati dalam menyajikan berita. Sebagai wartawan Indonesia juga harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai bentuk untuk melakukan kegiatan wartawan dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta profesionalisme kewartawanannya, sehingga pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus di tegakkan dan diutamakan bagi para wartawan dalam memberikan informasi kepada publik. Itulah mengapa urgensi kode etik jurnalistik sangatlah penting bagi kegiatan kewartawanan
Urgensi Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan kewartawanan sangat penting untuk menekankan tanggung jawab wartawan sebagai seorang yang memberikan informasi yang akurat dan benar kepada public.
BalasHapusKeberadaan kode etik jurnalistik ini adalah sebagai landasan moral dalam menjalankan profesi dan juga sebagai rambu-rambu serta kaidah penuntun sekaligus pemberi arah bagi wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan dalam tugas-tugas jurnalistiknya dan sebagai kode perilaku dan acuan untuk memberikan batasan kepada wartawan tentang buruk-baik dan layak tidaknya sebuah berita yang akan di publish.
Kode etik inilah yang menjadi batas kebebasan pers dan kode etik ini juga yang menjadi acuan dan pegangan tanggung jawab wartawan dalam melaksanakan kebebasan pers. Intinya, kebebasan pers harus dilaksanakan di atas rel kode etik jurnalistik yang telah di atur.
Maka dari itu, urgensi kode etik jurnalistik sangat penting karena dalam kegiatan kewartawanan dan menjadi pedoman utama yang membantu, mengarahkan, dan melindungi para jurnalis dalam mengolah suatu pemberitaan.
Nama : Muhamad franki yoseftio
BalasHapusNpm : D1C017072
Kode etik jurnalistik merupakan
himpunan etika profesi kewartawanan ,Tujuannya adalah agar wartawan bertangung jawab dalam menjalankan profesinya karena seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis harus mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia karena di sanalah terletak aturan serta etika seorang wartawan dalam mencari dan menulis berita.
Kode etik inilah yang menjadi batas kebebasan pers dan kode etik ini juga yang menjadi acuan dan pegangan tanggung jawab wartawan dalam melaksanakan kebebasan pers. maka dari itu KEJ sangat penting seorang wartawan untuk menciptakan rasa tanggung jawab sebagai seorang wartawan dalam kegiatan kejurnalistikan.
Nuril Hidayatulloh (D1C017062)
BalasHapusKode etik jurnalistik sangat penting bagi seorang wartawan, dimana seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis harus mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia karena di sanalah terletak aturan serta etika seorang wartawan dalam berkarya. kegiatan kewartawanan bertujuan agar setiap wartawan menjalankan profesinya mencari, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, tidak membuat berita bohong, berita fitnah, berita sadis, dan cabul, tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, Wartawan bekerja dengan profesional, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, menghormati hak narasumber tentan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik, Dll.
Nama : Yeli Floramita
BalasHapusNPM. : D1C017066
Kode etik jurnalistik merupakan etika standar jurnalis yang terkait dari prinsip etika dan praktik yang baik bagi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya.kode etik jurnalistik pun merupakan sebuah hal yang dijadikan landasan pers dalam melakukan dan menjalankan tugasnya. Selain dibatasi landasan hukum, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999, wartawan sebagai salah satu pelaku kegiatan pers juga harus berpegang pada kode etik jurnalistik. Tujuannya agar wartawan-wartawan tersebut bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya, mencari dan menyampaikan informasi.
Nama : Jemi Leonardo
BalasHapusNpm : D1C017015
Menurut Saya Urgensi KEJ seorang Wartawan Sangatlah Penting dalam menulis dan menyebarkan sebuah berita agar dapat diterima oleh semua orang seorang jurnalis juga harus menghormati hak ASASI semua orang dengan begitu seorang wartawan harus bekerja profesional dalam mencari, mengolah dan menyajikan sebuah informasi. Maka dari itu, urgensi KEJ sangatla penting dalam kegiatan kewartawanan dan menjadi pedoman utama yang membantu, mengarahkan, dan melindungi para jurnalis dalam mengolah suatu pemberitaan.
Nama : Dera Zakiyyah
BalasHapusNpm : D1C017050
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, media masssa dan wartawan Indonesia harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Selain dibatasi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, kegiatan kewartawanan juga harus berpedoman pada kode etik jurnalistik yang menjadi landasan utama bagi wartawan dalam proses pemberitaan. Kode etik jurnalistik inilah yang menjadi batasan ataupun acuan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itulah kode etik jirnalistik sangat berperan penting dalam kegiatan kewartawanan.
Nama: Komang Deva Surya Swastika
BalasHapusNpm: D1C017028
urgensi KEJ dalam kegiatan kewartawanan
KEJ (kode etik jurnalistik) adalah himpunan etika atau landasan moral dalam kegiatan kewartawanan. KEJ sangatlah penting untuk tanggung jawab seorang wartawan dalan membuat berita, agar tidak menyebar berita yang bersifat bohong,fitnah, ataupun berita yang berdasarkan prasangka. karena seorang wartawan di tuntut untuk profesional dalam membuat berita yang mengandung fakta atau kebenaran.
Kode etik jurnalistik ini juga merupakan pedoman yang wajib di pahami dan ditaati bagi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya, karena di kode etik ini kita bisa tau apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagamana wartawan harus bersikap dalam menjalankan tugasnya. kode etik jurnalistik ini menjadi pedoman utama yang akan membantu, melindungi, dan mengarahkan wartawan dalam mengelolah berita. maka dari itu kode etik jurnalistik menjadi hal penting dalam kewartawanan, agar seorang wartawan tidak membuat berita yang menyimpang dari aturan yang ada.
M Rizki Maulana
BalasHapusD1C017074
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” berasal dari bahasa Inggris “code” yang berarti sandi, pengertian dasarnya dalah ketetuan atau petunjuk yang sistematis. Sedangkan “etika” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.
Di Indonesia terdapat banyak Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya organisasi wartawan di Indonesia, untuk itu kode etik juga berbagai macam, antara lain Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (KEJ-AJI), Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia, dan lainnya.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Nama: Novita Listriani
BalasHapusNpm: D1C017014
KEJ dalam urusan kegiatan kewartawanan sangatlah urgen demi profesionalitas dan menekankan penyadaran individu jurnalis sebagai pembawa kebenaran.
KEJ sendiri berisi landasan moral yang menjadi batas kebebasan Jurnalis dalam menjalankan tanggung jawabnya. KEJ juga menjadi rambu-rambu agar jurnalis tidak salah arah dalam memanfaatkan kebebasannya sebagai jurnalis.
Intinya KEJ menjadi urgen bagi wartawan agar tetap menjalankan profesionalitas dengan bebas namun tetap penuh moral dalam menghasilkan karya jurnalis.
Nama: Muhammad Rahman Wahyudi
BalasHapusNpm: D1C017034
Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.
Wartawan sebagai sebuah profesi pada hakekatnya adalah suatu lapangan pekerjaan (okupasi) yang berkualifikasi yang menuntut syarat keahlian tinggi kepada para pengemban dan pelaksananya. Pentingnya etika dalam menjaga profesionalisme, etika berfungsi menjaga agar pelaku profesi tetap terikat (committed) pada tujuan sosial profesi, sehingga etika profesi dapat berfungsi memelihara agar profesi itu tetap dijalankan sesuai dengan harapan lingkungan sosialnya.
Kode etik jurnalistik sendiri mengatur agar wartawan tidak salah mempergunakan kebebasan sebagai seorang jurnalis.
Kode etik jurnalistik ini harus di taati oleh setiap wartawan saat melakukan peliputan sebagai pedoman karya jurnalistik yang dibuat.
Oleh karena itu kode etik jurnalistik ini sangat penting dan sangat urgen bagi setiap wartawan.
Nama : Rizky Maharani Jannati
BalasHapusNPM : D1C017082
Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan pers dalam menjalankan tugasnya. Menurut saya, Kode Etik Jurnalistik itu sendiri sangat penting bagi seorang wartawan karena bagaimanapun situasi seorang wartawan harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik itu sendiri sekalipun keadaannya sangat urgent.
\
BalasHapusNAMA : NANDA WULAN DARI
NPM : D1C017078
Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan moral dari wartawan untuk aman dalam menjalankan tugasnya dengan baik.Kode etik inilah yang menjadi batas kebebasan pers dan kode etik ini jugalah yang menjadi acuan dan pegangan tanggung jawab wartawan dalam melaksanakan kebebasan pers.Sebagai wartawan Indonesia juga harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai bentuk untuk melakukan kegiatan wartawan dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta profesionalisme kewartawanannya, sehingga pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus di tegakkan dan diutamakan bagi para wartawan dalam memberikan informasi kepada publik. Itulah mengapa urgensi kode etik jurnalistik sangatlah penting bagi kegiatan kewartawanan
Nama : Yolanda Nopiani
BalasHapusNpm : D1C017002
Kode etik jurnalistik adalah landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya, namun dalam perkembangan teknologi saat ini banyak wartawan yang tidak menaati Kode Etik Jurnalistik karena dapat kita temui pada saat ini media maupun wartawannya menyediakan informasi - informasi yang tidak akurat, dengan begitu banyaknya informasi hoax menyebar di tengah masyarakat. Informasi yang tersedia pada saat ini banyak sekali karya citizen journalism dengan ketidak akuratannya, berisi opini penulis, informasi berupa konten yang sadis menyebar di media sosial, itulah mengapa media dan kegiatan kewartawanan saat ini sangatlah penting Kode Etik Jurnalistik.
Nama : ajiratna sari
BalasHapusNpm : D1C017047
Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai sebuah pondasi pers dalam melakukan atau menjalankan tugas sebagai seorang wartawan, seorang wartawan harus memerlukan pondasi/landasan moral dan etika propesi sebagai pedoman operasional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis didalam memperoleh informasi yang benar sehingga dapat menjaga kepercayaan publik dan nenegakan integritas serta profesionalisme sebagai seorang jurnalis
Nama : adjie yassyah
BalasHapusNPM : D1C017057
Kode etik jurnalistik adalah landasan seorang jurnalis dalam melakukan kegitan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan, dengan adanya KEJ(kode etik jurnalis) seorang wartawan dapat menjadikan KEJ sebagai acuan/landasan dalam menjalankan tugas dalam mencari berita, menulis berita, penyuntingan berita dan proses pempublikasikan berita sebagai seorang jurnalis menjalankan tugasnya, KEJ sangat lah penting dalam kegiatan jurnalis sehingga dapat mementuk jurnalis yang pprofesionalisme
REKSA NOEROKTABIAN
BalasHapusD1C017098
Dalam kode etik jurnalistik tuntutan profesionalisme yang tinggi pada diri wartawan akan menimbulkan pada dirinya sikap menghormati martabat setiap individu dan hak-hak pribadi warga masyarakat yang diliputnya. Demikian pula sebaliknya, seorang wartawan akan dapat menjaga martabatnya sendiri karena hanya dengan cara itu ia akan mendapat kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan profesional. Untuk mencapai hal ini, wartawan perlu memiliki kedewasaan pandangan dan kematangan pikiran. Wartawan harus memiliki landasan unsur-unsur yang sehat tentang etika dan rasa tanggung jawab atas perkembangan budaya masyarakat di mana wartawan itu bekerja.
Nama Fadilla Ahbar Saputra
BalasHapusNPM D1C018023
Kode etik jurnalistik menjadi hal yang penting untuk diterapkan media
dan awak media dalam menyajikan berita-beritanya. Selain sebagai
Patokan wartawan dan media dalam menyajikan berita
. Namun demikian, faktor dari ketatnya persaingan antar media khususnya media siber
menyebabkan media-media siber semakin ditekan untuk dapat
menghasilkan berita yang lebih cepat dan menarik sehingga semakin lalai
dalam menerapkan kode etik jurnalistik. Baiknya untuk wartawan dan media
Untuk tidak mengabaikan kode etik Didalam berita
Nama : Regi Mahendra
BalasHapusNPM :D1C017081
Menurut saya Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi Dahlansangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. KEJ sendiri berisi landasan moral yang menjadi batas kebebasan Jurnalis dalam menjalankan tanggung jawabnya. KEJ juga menjadi rambu-rambu agar jurnalis tidak salah arah dalam memanfaatkan kebebasannya sebagai jurnalis.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Nama : Benjamin N Simatupang
BalasHapusNpm : D1C016016
Menurut saya, kode etik jurnalistik mempunyai peranan yang sangat penting dalam kewartawanan. Karena dalam menjalankan tugas, wartawan banyak dihadapkan dengan tantangan - tantangan ketika melaksanakan tugas yang mempertaruhkan marwah jurnalis. Maka kehadiran kode etik jurnalistik dapat mememinimalisir kesalahan - kesalahan wartawan. Dan juga kode etik juga menjadi pembatas wartawan dalam menjalankan tugas agar tidak terjerumus kehal hal yang bisa merusak integritas serta profesionalitas jurnalistik sebagai fungsi control dimasyarakat.
Nama : Helva Rohani
BalasHapusNpm : D1C017016
Urgensi kode etik jurnalistik dalam kegiatan kewartawanan.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Kode etik jurnalistik merupakan etika profesi kewartawanan atau dapat pula diartikan suatu hal yang dijadikan sebagai sebuah landasan pers dalam melakukan atau menjalankan tugasnya. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum seperti UU pers no 40 tahun 1999 juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik tujuannya adalah agar wartawan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Jeriza Dita Anggita H
BalasHapusD1C017020
Urgensi kej dalam kegiatan kewartawanan sangat lh penting dan tentunnya berperan penting dalama menekankan tanggung jawab jurnalis sebagai penyampai berita.
Kode etik jurnalis merupakan landasan dan acuan seorang wartawan dalam mencari berita mau pun menyampaikn suatu berita ke masyarakat luas dengan sikap profesionalitas jurnalistik.
Nama : Melisa Arviany
BalasHapusNpm : D1C017044
KEJ merupakan kumpulan etika profesi kewartawanan. Dikarenakan pers berfungsi untuk menyebarluaskan informasi, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi masyarakat,menyebarluaskan komunikasi sosial dan partisipasi masyarakat (Assegaf,1984:47). Maka, untuk menjamin akurasi dan objektivitas dari setiap fakta yang di sajikan, para jurnalis memerlukan sebuah buku panduan etika (Kode Etik Jurnalistik) untuk mewujudkan seorang jurnalis profesional. Artinya, seorang jurnalis pada khususnya wartawan tidak lepas dari tanggungjawab, etika dan moral. Karena wartawan wajib menjalin hubungan baik dengan narasumber berita.
NAMA : REZKY OKTAVIO ARMADI
BalasHapusNPM : D1C016070
Urgensi KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dalam kegiatan kewartawanan sangatlah penting bagi wartawan, selain dibatasi oleh ketentuan hukum seperti, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya
Nama :Anggi Pranata
BalasHapusNPM :D1C017029
Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan suatu yang harus dipatuhi dalam kegiatan kewartawanan karena kode etik inilah yang mengatur etika seorang wartawan dalam pekerjaan nya, sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Oleh karena itu kode etik jurnalistik ini mempunyai peran yang sangat penting dalam dunia kewartawanan dan harus dipatuhi oleh setiap wartawan.
Nama: Hanyta Dyna Corystien Nadeak
BalasHapusNPM: D1C017036
Kode etik jurnalistik merupakan pegangan hidup bagi profesi-profesi jurnalistik. Di dalam kode etik jurnalistik dijelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang jurnalis dalam mengemban tugasnya. Kode etik jurnalistik seharusnya benar-benar dipahami oleh seseorang yang berprofesi sebagai jurnalis. Sebab dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dengan pemahaman terhadap kode etiknya dapat mengerjakan pekerjaannya dengan baik. Ia dapat menulis isi berita yang pantas dipublikasi, mencari berita yang aktual demi kepentingan masyarakat, menghargai narasumbernya, menghormati hak asasi manusia, dan masih banyak hal lainnya yang harus dipegang teguh oleh jurnalis di dalam kode etik jurnalistik. Jurnalis yang melanggar kode etik jurnalistik (kecuali dalam peliputan jurnalistik investigasi) akan kehilangan wibawanya dan tentunya akan merusak citra dari perusahaan pers tempat ia bekerja.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama ; Maryanti br nababan
BalasHapusNpm ; D1C017026
Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain mendapat persetujuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang pada kode etik jurnalistik. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Nama:Duwi Martha Sonia
BalasHapusNPM: D1C017004
Menurut saya KEJ (kode etik jurnalistik) merupaakan hal yang sangat penting dalam profesi kejurnalisan dan UU no 40 tahun 1999. Di sana telah di atur apa saja hak dan kewajiban, kebebasan dan hukum-hukum (batasan) dalam proses kejurnalisan. Jadi hal ini sangat penting dan harus di patuhi setiap seorang yang sudah menjadi seorang jurnalis atau jalan hudip sang jurnalis. Tapi KEJ tidak berlaku apabila atau boleh dilanggar dalam proses peliputan investegasi tetapi tetap berlaku sesuai norma kesusilanan atau yang berlaku disaat peliputan.
Nama : Desi Krismeilani
BalasHapusNpm : D1C017032
Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Hal tersebut merupakan fungsi dari kode etik jurnalistik bagi wartawan. Menurut saya, kode etik jurnalistik merupakan hal yang sangat penting untuk wartawan miliki, karna memlalui KEJ seorang wartawan mampu memahami tugas, hak, dan kewajiban mereka dalam menjalani profesi sebagai seorang wartawan. Selain itu KEJ juga memberikan ruang dan batasan kepada para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Nama: Arina Fitri
BalasHapusNpm: D1C017054
Urgensi Kej dlm kegiatan kewartawanan:
Kode Etik jurnalistik merupakan pedoman wajib dalam kegiatan kewartawanan, sebab telah tertuang didalamnya perlindungan hukum, kewajiban (etika dalam bertugas) atau secara singkat dapat dikatakan : hak dan kewajiban.
KEJ menjadi landasan penting terciptanya pers yang dilindungi, bebas dan bertanggung jawab. Secara umum, pentingnya KEJ dalam kegiatan kewartawanan dapat diuraikan dalam beberapa poin sebagai berikut:
1. Menjadi pedoman bagi terlaksananya sikap independen (berita akurat, berimbang, tidak beri'tikad buruk)
2. Menjadi landasan moral/ tata cara pelaksanaan tugas yang beretika
3. Tuntunan profesional dalam menyampaikan info (check recheck, asas praduga tak bersalah)
4. Menjadi pedoman dlm penulisan berita dengan bahasa, i'tikad dan etika yang baik
5. Pedoman untuk menyadari, menghormati dan melaksanakan hak dan kewajiban pribadi maupun narasumber bersangkutan.
6. Bebas dari campur tangan pihak lain
7. Bijak dan bertanggung jawab dlm pemberitaan (tdk diskriminasi, SARA dll)
Nama: Arina Fitri
BalasHapusNpm: D1C017054
Urgensi Kej dlm kegiatan kewartawanan:
Kode Etik jurnalistik merupakan pedoman wajib dalam kegiatan kewartawanan, sebab telah tertuang didalamnya perlindungan hukum, kewajiban (etika dalam bertugas) atau secara singkat dapat dikatakan : hak dan kewajiban.
KEJ menjadi landasan penting terciptanya pers yang dilindungi, bebas dan bertanggung jawab. Secara umum, pentingnya KEJ dalam kegiatan kewartawanan dapat diuraikan dalam beberapa poin sebagai berikut:
1. Menjadi pedoman bagi terlaksananya sikap independen (berita akurat, berimbang, tidak beri'tikad buruk)
2. Menjadi landasan moral/ tata cara pelaksanaan tugas yang beretika
3. Tuntunan profesional dalam menyampaikan info (check recheck, asas praduga tak bersalah)
4. Menjadi pedoman dlm penulisan berita dengan bahasa, i'tikad dan etika yang baik
5. Pedoman untuk menyadari, menghormati dan melaksanakan hak dan kewajiban pribadi maupun narasumber bersangkutan.
6. Bebas dari campur tangan pihak lain
7. Bijak dan bertanggung jawab dlm pemberitaan (tdk diskriminasi, SARA dll)
NAMA: Mutiara Citradasela
BalasHapusNPM: D1C017030
Lewat kode etik jurnalistik diharapkan berbagai keinginan yang muncul dari organisasi kewartawan bisa terakomodasi. Sebab selama ini yang sering jadi persoalan adalah, karenamasing-masing organisasi kewartawanan ingin membuat aturan sendiri. Dewan Pers berusaha memadukan berbagai keinginan yang berkembang. Inti sari dari kode etik jurnalistik tersebut sesungguhnyaadalah membuat aturan main yang mengikat bagi semuan insan pers di tanah air agar memiliki etika yang luhur dalam menjalankan Kode Elikjurnalistik Dan Kebebasan Pers Di Indonesia. Kode etik jurnalistik yang merupakan pengganti dari kode etik wartawan Indonesia, merupakan landasan hukum bagi setiap wartawan. Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah standar nilai yang haras dijadikan acuan bagi wartawan dalam menjalankan profesi kewartawanan. Secara sederhana dapat dipahami, bahwa seorang wartawan yang tidak memaliami kode etik jurnalistik, sama halnya mereka belum mempunyai tujuan dan acuan hidup kewartawanan. Sebaliknya, seseorang yang senantiasa taat paturan yang ada dalam kode etik jurnalistik, dapat dinilai sebagai orang yang menghormati hak dan kewajiban pers. Ini berarti mereka tergolong professional dalam menjalankan tugas kewartawanan.
Nama : Sindi Nasution
BalasHapusNpm : D1C017006
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Wartawan juga dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepadakode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Agar Wartawan bersikap, tegas, bertanggung jawab, independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sehingga Kode etik ini pun membantu dan melindungi wartawan melaksanakan tugasnya, karena itu lah kode etik jurnalistik menjadi hal penting dalam kewartawanan.
Nama : Tito Rahmadhan Syahputra
BalasHapusNPM : D1C017086
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus di tegakkan dan di utamakan bagi para wartawan dalam memberikan informasi kepada public.
Menurut saya KEJ sangat diperlu diphami oleh wartawan karena dapat membantu wartawan dalam mencari berita, serta di dalam KEJ itu sendiri terdapat panduan dalam melaksanakan tugas kewartawanan demi terciptanya wartawan-wartawan yang handal dan berintegritas.
JIHAD RAHMAN RAHIM
BalasHapusNPM : D1C016066
KEJ (Kode Etik Jurnalistik) sangatlah penting bagi kegiatan wartawan untuk mencari sumber kebenaran yang akurat.
Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Nama : Septika Nopiani
BalasHapusNPM : D1C016016
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berperan sebagai pedoman wartawan dalam memperoleh data dan fakta yang tersedia dilapangan, wartawan memiliki hak istimewa untuk mengetahui fakta apa saja atas kejadian-kejadian yang akan diberitakan dari narasumber, maka agar wartawan idak menyelewengkan hak istimewa yang didapat dibentuklah KEJ agar tidak melampaui batas kebebasan yang dimilikinya. Contoh : dalam memperoleh berita investigasi narasumber berhak menyembunyikan atau dilindungi identitasnya atas dasar izin narasumber itu sendiri, serta wartawan berhak menyembunyikan identitas narasumbernya.
NAMA : BELA JULIANSE
BalasHapusNPM : D1C017046
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan dalam kegiatan kewartawanan haruslah diterapkan dan sebagai acuan bagi semua wartawan sebagai pembawa informasi bagi masyarakat.KEJ sangat diperlu diphami oleh wartawan karena dapat membantu wartawan dalam mencari berita, serta di dalam KEJ itu sendiri terdapat panduan dalam melaksanakan tugas kewartawanan demi terciptanya wartawan-wartawan yang handal dan berintegritas.
BalasHapusPuspa sekar arum
D1C017106
Nama : Dwi Kurnia Adisti
BalasHapusNPM : D1C017070
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Dan urgensi KEJ dalam kegiatan kewartawanan menurut saya penting, karena pada KEJ lah wartawan memilik pedoman atau panduan dalam melakukan kegiatan kejurnalistikan yang baik dan benar sesuai undang-undang yang berlaku. Pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus di tegakkan dan di utamakan bagi media massa dan para wartawan dalam memberikan informasi kepada public.
Nama : Muhammad Viddi
BalasHapusNPM : D1C017058
Kode Etik Jurnalistik merupakan sebuah etika profesi terkait Kejurnalistikan. Kode Etik Jurnalistik menjadi sangat penting mengingat acuan seorang Jurnalis dalam bertindak dan melaksanakan tugasnya harus mengikuti standar etika yang telah tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik. Hal ini dapat memberikan kenyamanan bagi seorang Jurnalis dalam menjalankan tugasnya karena ketika seorang Jurnalis bertindak sesuai prosedur mereka dapat berlindung dengan kode etik tersebut, pasalnya kode etik tersebut dilindungi oleh undang-undang terkait Kejurnalistikan.