Kemajuan teknologi pada saat ini
sudah di bilang sangat pesat, terbukti dengan adanya banyak media massa ataupun
media sosial yang kita jumpai. Hampir di semua media menyuguhkan berita dan
informasi. Kini banyak kita jumapai berita yang asal dan langsung di
publicasikan tanpa melihat pantas dan layak kah berita tersebut di terbitkan.
Baik media massa cetak maupun online. Sering kali wartawan hanya mengutamakan waktu dan kecepatan
berita tersebut di sebarkan tanpa melihat kembali sesuai kah dengan kode etik
jurnalistik, yang seharusnya menjadi pedoman sebagai acuan dalam penulisan
sebuah berita.
Namun tidak bisa di pungkiri saat ini berita berita yang
ada di media massa cetak dan online sering sekali di jumpai berita yang
seharusnya tidak di tampilkan
pada publik.
Seperti berita yang porno yang di suguhkan dengan adanya gambar yang porno.
berita yang seperti ini yang dapat
membuat khalayak terpengaruh. Gambar
serta kata kata dalam penyampaikan berita tersebut. Seperti kata cabul dan
gagahi yang sering ada pada sebuah berita,
hal ini dapat membuat pikiran khalayak yang mengarah negatif. Seharusnya wartawan
dapat menggunakan kata dan bahasa yang baik dan bener sesuai dengan bahasa
Indonesia jurnalistik.
Contohnya saja kasus pemerkosaan, penulisan judul berita
dengan gaya bahasa terlihat begitu mencolok di teras depan Koran ataupun
Headline dengan tata layout penulisan huruf yang memiliki ukuran hampir sama
besar dengan foto, secara tidak langsung dapat di baca berbagai khalayak yang
membaca. Banyak di jumpai pada media massa cetak koran terutama pada koran local. Media lokal
acapkali
menjadikan kasus pemerkosaan atau khasus yang berhubungan dengan pornografi sebagai headline pada koran tersebut.
Kode
etik jurnalistik menjelaskan pada pasal 4 bahwa wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah,
dan cabul. Namun pada saat ini masih banyak wartwan yang membuat berita yang
jauh dari kode etik tersebut. Berita
berita yang saat ini beredar pada media massa cetak maupun ektronik masih jauh
dari kata berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Dalam isi pemberitaannya pun menggunakan kata yang
sadis, dalam penceritaan alurnya wartawan tidak menggunakan bahasa Indonesia
jurnalistik yang baik. Hal ini dapat membuat khalayak yang membaca terpengaruh
dengan apa yang ia baca. Di dalam berita acapkali wartawan juga menyebutkan identitas korban. Padahal sudah di
jelaskan pada kode etik jurnalistik pasal
5 yang berbunyi “wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas
korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku”. Namun masih
banyak wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik tersebut. Seharusnya kode etik
jurnaalistik dapat menjaadi pedoman para wartawan dalam menulis berita, agar
tercipta berita yang memiliki bahasa yang baik dan benar. Saat ini masih banyak insan pers yang masih belum tunduk pada kode
etik jurnalistik.
Nama : Taufik Hidayat Nasution
BalasHapusNpm : D1C020033
Komentar : Dengan adanya blog dengan isi materi yang dapat menambah wawasan pengetahuan saya akan hal yang berhubungan dengan materi yang ada.
Nama : Achmad Akbar
BalasHapusNPM : D1C020049
Komentar : dari materi di blog ini menambah wawasan saya yang berhubungan dengan berita